Kasus LPEI, kegagalan kementerian keuangan dalam pengawasan

  • Whatsapp
Pembina LPKAN Wibisono

Jakarta, Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia,mulai dari Presiden mengungkap kegeramannya terhadap koruptor hingga potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Presiden Prabowo Subianto mengungkap rasa geramnya terhadap koruptor-koruptor yang masih mencuri uang rakyat meskipun telah berulang kali diperingatkan untuk berhenti.

Oleh karena itu, Presiden pun meminta aparat penegak hukum untuk menghukum berat koruptor-koruptor.

“Salah satu kasus yang mencuat adalah PT Petro Energy juga disebut melakukan kecurangan dengan membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI,” kata pembina LPKAN Wibisono

“Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mencek dan malah membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar,” imbuhnya

“Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan”, ujar Wibi

“Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPEI,” ulasnya

“Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar, lanjutnya

Faktanya, mereka tidak menggunakannya untuk bisnis solar, melainkan untuk berinvestasi ke usaha yang lannya,

“LPEI menggunakan kode “uang zakat”
Plh Dirdik KPK juga mengungkap ada penggunaan kode “uang zakat” dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, ini merupakan kegagalan kementerian keuangan dalam bidang pengawasan,” pungkasnya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait