Kasus Monografi Bandrol Rp 15 Juta/Desa . Ketua LPKH :Minggu Ini Segera Dilaporkan Kejari Sergai

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima-Kasus mencuatnya Monografi di Kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera Utara .Terus mengumpulkan bukti -bukti dugaan korupsi dana desa yang di gunakan untuk membeli peta desa atau monografi desa  sebesar Rp 15 Juta oleh Ketua Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) Sumut ,Sugito .
Kepada Beritalima Senin(30/8) malam melalui pihak telepon mengatakan,pihaknya sudah mendalami kasus monografi desa maupun peta desa untuk  mengumpulkan bukti -bukti  dari pihak beberapa desa di 17 Kecamatan yang mengambil monografi tersebut dari 50 desa , 13 Desa  diantaranya  sudah membeli monografi.
“Kita sudah mengumpulkan bukti -bukti dari beberapa desa di 17 kecamatan yang mengambil monografi yang di paksakan oleh oknum BPMPD  inisial KS.Dan ini surat -sudah kita buat dan segera  kita laporkan  dalam minggu ini di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai  melalui Kasie Pidsus  ,bukan di Kasie Intel.”Terangnya sugito
Memang pihak kejaksaan masih mengetahui,Kata sugito, dari pemberitaan media massa saja , namun kita juga akan memperkuat bukti bukti kasus monografi tersebut untuk memperkuat kejaksaan sergai “Ungkap Sugito
Sesuai keterangan  Kepala Kejaksaan Negeri (sergai)Serdang Bedagai Erwin Panjaitan  melalui Kasie Intel ,Adi Candra kepada  Beritalima di ruang kerjanya,Sabtu (27/8) mengatakan bahwa hari selasa (22/8) tentang pemberitaan Beritalima membenarkan bahwa Kepala Bidang  Pemerintah Desa dan Kelurahan  atau Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintah Desa (BPMPD),Sri Rahmayani  dan Stapnya.Sudah kita periksa di ruangan Kasie Intel oleh anggota Stap saya ( Memed -red) .
“Sudah kami periksa Kabid BPMPD,Sri Rahma yani  dan Stapnya  oleh  anggota Stap kasi intel  dan itupun  di dampinggi mereka oleh Kabag Hukum pemkab sergai dan waktu yang sama saat itu pemeriksaan terhadap Ketua BPD dan Ketua PKK kecamatan  Bandar Khalipah di ruang Kasie Intel Kejari Sergai.”Terang Kasie Intel Adi Candra.
Namun saat  ditanyak oleh Beritalima mengenai hasil pemberitaan dari media massa tentang  kasus monografi tersebut ,Untuk memperdalami  kasus monografi tersebut untuk bisa di lakukan upaya pengusutan monografi yang di bandrol sebesar Rp 15 juta yang di paksa oleh oknum BPMPD sergai berinisial KS dari media massa.Dan Kasie Intel Adi Candra langsung menjawab pertanyaan Wartawan Beritalima mengatakan,”Kita ngk tahu masalah monografi  tersebut,hanya saja kita tahu hanya membaca pemberitaan Surat Kabar maupun Kiriman Wass Aaf (WA-red)oleh kiriman wartawan.
“Namun untuk mendalami kasus monografi dari pemberitaan media massa. Bisa saja,, dari media massa  untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut,Bisa ,,”sementara ini langsung aja ama kasie pidsus,karna setahu saya kasie pidsus yang mendalami tersebut.”Pungkas Adi Candra
Seperti di beritakan sebelumnya salah satu Kepala Desa bases dua dua,Kecamatan Serba Jadi ,Mertua Maringsang membenarkan  pihaknya  di paksa  membeli monografi  desa oleh oknum BPMPD berinisial  KS.Ketika membaca salah satu surat kabar harian Beritalima terbitan Medan mengatakan.
“Berita ini  benar.Memang  di paksakan  kami  untuk membeli  monografi  oleh oknum  BPMPD berinisial KS.Setelah cair  dana desa  dan ADD ,langsung  di potong  uangnya Rp 15 juta.untuk membayar  monografi  desa itu dan itupun langsung potong di tempat oleh oknum  KS”,Ungkap Maratua.
Hal senada di katakan Kepala Desa Paya Pasir ,Kecamatan Tebing Syahbandar ,Hatta yang sudah menerima monografi desa.Hatta bahkan meminta kepada awak media agar kasus pembelian monografi desa yang di potong dari dana desa dan ADD itu laporkan ke KPK.
“Laporkan saja  ke KPK  dan aparat hukum ,kita tidak takut .Karna kita tidak berbuat ,kita di paksakan  untuk menbeli monografi  desa tersebut oleh oknum BPMPD .Kita punya SPJ dan kaset rekaman  pembelian  peta tersebut “Tegas Hatta kepada Beritalima sebelumnya di ruang kantornya.(su/s.i)
Photo;Ketua Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH)Sumut,Sugito.Selasa(30/8).(Su/s.i)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *