Kasus Natuna, DPD RI Desak Pemerintah Penuhi MEF dan Sahkan UU Daerah Kepulauan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah dibawah pimpinan Presieden Joko Widodo (Jokowi) segera memenuhi Minimum Essential Force (MEF) khususnya di matra Laut dan Udara guna mengantisipasi ancaman militer masa mendatang.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin terkait langkah China kembali mengganggu Indonesia di perairan Natuna Utara. Nelayan China dikawal kapal penjaga pantai negeri itu sejak awal Desember lalu memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna Utara untuk menangkan ikan

Dikatakan Sultan, Pemerintah China membiarkan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan nelayan mereka dibawah pengawalan kapal Coast Guard China. Padahal, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melayangkan nota protes kepada Duta Besar China di Jakarta. Namun
Pemerintah China tidak menggubris protes Indonesia dengan dalih penangkapan ikan yang dikawal Coast Guard China di perairan Natuna Utara tidak melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982.

“Padahal China Anggota UNCLOS. Kini kenapa China melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut itu? Ini merupakan tindakan pelanggaran menerobos wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap senator dari Provinsi Bengkulu tersebut.

Dikatakan Sultan, pelanggaran wilayah NKRI oleh China tersebut memaksa pemerintah Indonesia bertindak tegas dengan mengedepankan diplomasi damai untuk mengusir kapal-kapal milik China segera meninggalkan Laut Natuna Utara.

“Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diduduki asing lalu diklaim sebagai milik China. Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas agar kapal-kapal China meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai. Bukan negosiasi.”

Wakil Gubernur Bengkulu 2013-2015 itu mengatakan, Pemerintah China harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982. Jangan karena alasan telah berinvestasi di Indonesia, lalu melanggar batas-batas wilayah negara. “Indonesia wajib melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah menerobos wilayah NKRI,” kata dia.

Karena itu, Sultan kembali mendorong Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk sesegera mungkin memenuhi kebutuhan Minimum Essential Force (MEF), khususnya di matra Laut dan Udara guna mengantisipasi kondisi ancaman militer masa depan. “Ancaman militer dari negara lain semakin jelas. Pemerintah Indonesia melalui Kemhan harus segera mempercepat realisasi MEF, khususnya di matra Laut dan Udara.”

Sultan juga mendesak DPR RI dan Pemerintah sesegera mengesahkan RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI menjadi UU. Apalagi, kata Sultan, RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI itu secara langsung terkait dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas daerah-daerah kepulauan dalam menjaga keutuhan NKRI.

“DPR RI dan Pemerintah harus segera mengesahkannya menjadi UU, sehingga daerah-daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara-negara sahabat bisa lebih optimal dalam menjaga keutuhan NKRI,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *