SURABAYA, beritalima.com| Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini, pasangan suami istri (pasutri) Bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Ali Prakosa.
Oleh JPU, Henry dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Iuneke Anggraini 2 tahun penjara, setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU Ali Prakosa menyatakan bahwa perbuatan Henry dan Iuneke telah memenuhi unsur barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seloah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya,
“Menuntut dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan kepada Henry Jocosity Gunawan, dan 2 tahun kepada Iuneke Anggraini,” tutur Jaksa Ali Prakosa diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Kamis (12/12/2019).
Sikap berbelit-belit kedua terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
“Yang meringankan, terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan tulang punggung keluarga dan terdakwa 2 Iuneke Anggraini belum pernah dihukum,” tandas JPU Ali Prakosa
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Ya, kita sepakati hari Selasa (17/12/2019) pembacaan pembelaan dan pada hari Kamis (19/12/2019) sidang vonis. Saya tidak bisa tundah-tundah lagi, sebab saya sudah ditegur,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim.
Untuk diketahui, perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
Sebelum kasus ini, Henry Jocosity Gunawan juga pernah tersandung beberapa perkara yakni, pada 16 April 2018, Henry divonis percobaan oleh hakim PN Surabaya atas kasus tipu gelap jual beli tanah di Celaket, Malang yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung. Namun vonis percobaan itu dianulir oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan putusan 1 tahun penjara.
Pada 4 Oktober 2018, Henry kembali dihukum bersalah atas kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi terkait proses jual beli stand. Dalam kasus ini, Henry divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya.
Tak lama kemudian, Pada 19 Desember 2018, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry karena terbukti melakukan penipuan terhadap tiga rekan bisnisnya yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. (Han)