Kasus Normalisasi Jurang Cetot Tahun 2016, Berpotensi Muncul Tersangka Baru

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Kasus Normalisasi jurang cetot dan sungai landaian di kecamatan Gondang dan kecamatan Jatirejo di tahun 2016 lalu yang menjerat mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto Ir.Didik Pancaning Argo Msi sebagai Terdakwa dan saat ini sudah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

Namun, Tim dari Kasubdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jatim terus melakukan pengembangan terkait kegiatan Normalisasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.00.30.000.000 tersebut,dan masih memanggil sejumplah saksi-saksi yang terlibat di dalam Normalisasi/restorasi Sungai Landaian dan jurang cetot,

Salah satu saksi yang di panggil adalah Muhamad Samsul Bahri warga Dusun Pangi Gg 4 RT.03 RW.03 Desa Sumber Agung Kec.Jatirejo,Mojokerto. Dalam surat panggilan dengan Nomor:S.pgl/2149/X/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tersebut M.Samsul Bahri yang dulu sebagai pelapor kegiatan Normalisasi/Restorasi jurang cetot dan kali Landaian tersebut di minta untuk hadir menghadap ke penyidik dari Polda Jatim di Polres Mojokerto pada hari selasa (20/10/2020)

Dalam surat panggilan tersebut saksi Muhamad Samsul Bahri di panggil untuk di mintai keteranganya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dari hasil galian material berupa batu di sungai Landaian dan jurang Cetot yang merupakan aliran sungai Brantas Kabupaten Mojokerto yang di peroleh dengan melakukan Normalisasi/Restorasi yang tidak sesuai ketentuan hukum oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No.31 Thn 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI.No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Perlu di ketahui Tahun 2016 Atas perintah Mustofa Kamal Pasa SE yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mojokerto Ir.Didik Pancaning Argo Msi yang saat itu menjadi Kepala PU Pengairan Kabupaten Mojokerto melakukan Normalisasi sungai Landaian dan sungai Jurang Cetot, dengan alasan tidak anggaran buat kegiatan normalisasi kemudian Ir.Didik Pancaning Argo Msi menunjuk Faizal Arif pengusaha Galian C asal Jatirejo dan dibantu oleh Suripto pengusaha Galian C warga Tampung, Puri, Mojokerto untuk melakukan kegiatan Normalisasi kedua sungai tersebut walau belum mendapatkan izin dari BBWS.

Seperti dalam kesaksian sejumplah saksi diantaranya Mantan kepala UPTD pengairan Jatirejo Pujiono di Pengadilan Tipikor bahwa dalam pelaksanaan Normalisasi kedua pengusaha tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pasalnya, kedua pengusaha tersebut melakukan kegiatan Normalisasi melebihi batas yang telah di tentukan dan selain itu tanah Aset Desa yang di tanami jambu mente ikut di gali untuk di ambil batunya.

Dinilai ngawur akhirnya Normalisasi mendapat penolakan dari warga sekitar sungai mereka melakukan demo dan mengusir alat berat dari lokasi Normalisasi, dan selain itu mereka juga melaporkan kegiatan tersebut ke Polda Jatim hingga ke Presiden RI.

Dan saat ini tim Polda Jatim sedang melakukan Penyelidikan terkait Proyek Normalisasi Tahun 2016 tersebut dan sangat berpotensi akan segera ada Tersangka baru dalam Kasus tersebut. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait