MOJOKERTO,Beritalima.com- Kasus Normalisasi sungai di tahun 2016 yang menjerat Ir.Didik Pancaning Argo Mantan Kadis pengairan kabupaten Mojokerto hingga menghantarkan ke jeruji besi, mulai sidang di pengadilan tipikor Surabaya.Kamis 27/8/2020
Dalam sidang dengan agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, diketua oleh Hakim H.Dede Suryaman S.H,M.H, Jonh Dista S.H dan Bagus Handoko S.H,M.H sebagai hakim anggota
Dalam Surat Dakwaanya dengan No.Reg.Perkara:PDS-01/M.5.23/Ft.1/08/2020 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto yang di bacakan oleh Rahmad Hidayat,SH.MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Mojokerto menyatakan terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi dijerat Pasal penyalahgunaan Wewenang, Yaitu melakukan,Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pebuatan melawan hukum yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/ Normalisasi daerah irigasi Kabupaten Mojokerto sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Kitab undang-undang Hukum pidana,Melakukan pebuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.030.135.995, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit BPKP Nomor: SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 oktober 2012 dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas Dugaan tidak pidana korupsi penerimaan Negara/Daerah dari hasil galian material berupa batu di sungai Landain dan Sungai Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dan 2017
Yang mana pada tahun 2016 bulan september Didik Pancaning Argo Memanggil pengusaha yang bernama Faizal Arif orang yang di kenalkan oleh Bupati Mojokerto ke Didik Pancaning Argo untuk menawarkan Kegiatan Normalisasi/restorasi Sungai Jurang cetot Kabupaten Mojokerto
Dan selanjutnya pada Tanggal 3 oktober 2016 Ir.Didik Pancaning Argo selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Faizal Arif untuk melakukan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah irigasi di Kabupaten Mojokerto dengan Nomor : 610/2572/416-108/2016 dengan jangka waktu sampai 31 Desember 2017
Dan perbuatan Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo M.Si. dalam melakukan Kegiatan Restorasi/Normalisasi sungai Daerah irigasi Kabupaten Mojokerto melanggar/Bertentangan dengan Peraturan-peraturan sebagai berikut, Peraturan Pemerintah R.I Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:04/PRT/M/2015,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:01/PRT/M/2016 tentang tata cara perijinan pengusahaan Sumber daya air danPengunaan Sumber Daya air dan juga melanggar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 32 Tahun 2015
Dalam Pesidangan kuasa hukum dari Ir.Didik Pancaning Argro melakukan permohonan penangguhan dengan jaminan adik serta kakak dari Didik Pancaning Argo, namun permohonannya masih di pertimbangkan oleh majelis Hakim dan sidang di lanjutka Minggu depan dengan agenda keterangan Saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto
Eko Agus Indrayanto Penasehat hukum Didik Pancaning Argo Mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto di temui wartawan seusai sidang mengungkapkan alas an permohonan penangguhan penahanan disebabkan yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit yang butuh pengobatan secara khusus.
“Dan selain itu di lapas Mojokerto ada warga binaan yang yang terpapar Covid-19” ujar Eko Agus Indrayanto di kantin pengadilan Tipikor.(Kar)