Kasus OTT di Kepsul Jalan di Tempat, APMS Desak Polisi Segera Limpahkan ke Jaksa

  • Whatsapp

Iptu Aryo Dwi Prabowo Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Sula (APMS), Maluku Utara (Malut) Hardi Kemhai kembali desak Polisi segera limpahkan berkas anggota DPRD dan mantan kepala dinas (DPUPRKP) dan Perhubungan Kepulauan Sula ke Kejaksaan, terkait kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Pasalnya, Kasus  OTT tersebut berkasnya belum lengkap, sehingga pihak Kejaksaan kembalikan (P19) sebanyak 9 kali ke Polres Kepulauan Sula, hingga saat ini berkas tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula menjelaskan bahwa kasus Oparasi Tangkap Tangan (OTT) itu masih berjalan, namun masih kami upayakan untuk melengkapi petunjuk jaksa, “kata Iptu Aryo Dwi Prabowo saat diwawancarai awak media pada HUT Bayangkara ke 75 di Polres Kepsul.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengatakan, berkas kasus OTT tersebut sudah diajukan ke Kejaksaan, “Namun karena berkasnya belum lengkap, sehingga di kembalikan P19, sampai sekarang Polres belum limpahkan, “Jika pihak Polres limpahkan ke kejaksaan, kami langsung proses, “kata Bagas Andy Setiyawan yang dikutip Habartimur.com, pada Jumat 9 Juli 2021 kemarin.

Untuk itu, Koordinator APMS Maluku Utara, Hardi Kemhai menjelaskan bahwa pada saat itu, tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang Tipidkor  Mapolres Kepsul kurang lebih 15 jam. Terhitung pukul, 09.00 Wit pagi hingga pukul 02.30 WIT, Pada Kamis 13 Juli 2017 lalu, “kata Hardi kepada media ini, Minggu (11/07/21)

Lanjut Hardi, Dalam pemeriksaan itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta dari total dugaan Rp 20 juta labih serta sejumlah dokument terkait.

Sehingga Polisi melakukan Penahanan sesuai dengan surat perintah, masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MU nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017, “ungkap Hardi.

Tambah Hardi, kasus  OTT itu, bermula ketika Pansus LKPJ DPRD Kepsul menggelar rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2016 di kediaman mantan ke Ketua DPRD, Ismail Kharie

Hasil rapat tersebut, Pansus DPRD Kepsul diduga meminta mahar kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) yang saat itu di jabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang di abat oleh inisial MI.

Ternyata, upaya pansus LHP BPK DPRD Kepsul tersebut dipantau pihak Polisi, dan langsung dilakukan penangkapan pada 8 Juli 2017 di kompleks Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana, “tuturnya.

Menurut Hardi, Dari hasil operasi itu, Polres Kepsul berhasil menangkap supir pribadi anggota DPRD inisial KS (masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepsul) dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah handphone dan dokumen LHP BPK tahun 2016.

Dari hasil OTT tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut, dan menetapkan enam orang tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.

Tak hanya itu, sejumlah oknum anggota DPRD Kepsul turut diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik yakni, Ketua Pansus YK serta tiga anggota Pansus MP, MF dan LL. Sebab, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus OTT tersebut, “tutup Herdi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait