SERDANGBEDAGAI, Beritalima.com- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) Akhirnya melakukan penahanan terhadap Masry Adi Kepala Desa Kayu Besar , Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara kasus tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah , Rabu (16/08/2017).
Penahanan itu dilakukan setelah pihak Kejari Sergai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Tipikor Polres Tebing Tinggi.
Kasi pidsus Teddy Lazuardi SH mengatakan, penahanan terhadap Kades Kayu Besar ini berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik yang memperoleh bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan, oknum Kades ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 12 A ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga harus dilakukan penahanan,” kata Teddy.
Menurut Teddy, penahanan terhadap tersangka oknum Kades ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, sudah memenuhi alasan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, katanya, alasan lainnya melakukan penahanan kepada oknum kades itu karena dikhawatirkan melarikan diri dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.
“Tersangka kita tahan sementara di Rutan Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai hari ini, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ucap Teddy.
Sebelumnya, pada tanggal 01 Maret 2017, Petugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Polres Tebing Tinggi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kades Kayu Besar karena di duga melakukan Pungli atas penerbitan Surat Ganti Rugi Tanah.
Selain mengamankan Kades Kayu Besar, Petugas UPPL Polres Tebing Tinggi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp3.000.000,- serta 2 (dua) berkas surat Ganti Rugi Tanah.
Reporter Beritalima :Sugi