Kasus OTT Mantan Lurah di Depok di Tuntut Ringan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Sidang putusan terhadap terdakwa Abdul Hamid mantan lurah Kalibaru di vonis rendah oleh pengadilan negeri kota depok,dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan di kenakan, pasal 368 KUHP, dengan ancaman selama 10 bulan penjara.

Seperti di ungkapkan Sufari bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pindana pemerasan dengan memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi.

“Terdakwa AH, memanfaatkan kedudukannya sebagai seorang Lurah untuk melakukan Tindakan Pemerasan, dalam Pengurusan Akte Jual Beli( AJB), terhadap Korban David Ronaldo, yang juga seorang Anggota Kepolisian Polres Depok, untuk itu Jaksa menuntut Terdakwa AH selama 10 bulan Penjara” ujar Sufari, Kajari Depok( jumaat 17/5/2019).

Masih Kajari Depok, Adapun Barang Bukti, Uang yang ada didalam amplop, Surat Ajb, dan Surat Tanah dikembalikan lagi kepada Korban.

Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Rozi Juliantono, dilakukan secara tegas dan akurat, maupun beliau sedang menjalankan ibadah Puasa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari selasa depan, dengan Agenda sidang mendengarkan Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa AH, terhadap tuntutan Jaksa.

“Setelah sidang Tuntutan dari Jaksa, maka Terdakwa dikembalikan lagi keRutan Cilodong, untuk menunggu sidang pada Selasa depan, kemudian sidang akan dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut” terang Humas PN Depok, Nanang Herjunanto.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa mantan lurah kali baru tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok yang dipimpin Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana Kamis (14/2/2019) di kantornya bersama seorang staf Kelurahan,
untuk kasus pungli akta jual beli (AJB) tanah

Tim saber pungli menjerat Abdul Hamid dengan pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Yopi/Tri)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *