Timika,beritalima.com. Bertempat di Mapolres Timika Papua, telah dilaksanakan press conference pengungkapan pelaku kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap 25 siswa di salah satu Sekolah Asrama di Timika Papua, Saptu (13/03).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto didampingi KBO Satreskrim Iptu Andi Suhidin, Kanit PPA Iptu Fanny Silvia, dan Ps Kasubag Humas Polres Timika Ipda Hempy Ona.
Kasat Reskrim Polres Timika menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat 10 korban yang mengalami pelecehan seksual atau cabul oleh pelaku, sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan.
“kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu”ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku diketahui merupakan pembina honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya – SP 4, dimana perlakuan bejat pelaku diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar Asrama, dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban,”kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, timbul niat mesum lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian, dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan.
Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial DFL (30) kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun.
Saat ini para korban didampingi oleh pihak P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Timika, untuk pendampingan khusus.
(Timika/lasatia)