Kasus Pembunuhan Benu Akhirnya Terungkap , ini nama pelakunya

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima. com- Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Tanjung Beringgin atas nama Ibnu Hisar alias Benu (55) warga di Jl. Satria, Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara .

Korban tewas ditikam pisau dibagian dada sebanyak dua kali yang tak lain pelakunya kemanaan sendiri dan korban mengembuskan nafas terakhir saat di Bawak perjalanan di RS Melati Kp.pon , Seibamban .

Namun, sempat buron selama beberapa hari , akhirnya tersangka kasus Pembunuhan di tanjung beringgin berhasil diamankan yakni tersangkanya M Ahli Saufic alias Bayu (31) yang tak lain keponakan korban Benu .

Tersangka ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai bersama Polsek Tanjung Beringgin , Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 17:00wib , pelaku ini sempat berpindah -pindah tempat dan terakhir dibekuk dirumah kerabatnya di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu . Ucap Wakapolres Sergai, Kompol Edi B Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadi SH dan Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Pasaribu dalam pemaparannya di Mapolres Sergai, Sabtu (7/10/2017).

Menurut Wakapolres , motif tersangka melakukan penusukan terhadap korban, lantaran sakit hati dengan perkataan korban yang juga pamannya cukup kasar.

Karena terdesak, korban membawa cangkul, sedangkan tersangka lari kedapur mengambil pisau dan menusukkan dua kali kebagian dada kiri yang mengakibatkan meninggal dunia.

Awalnya Ketika itu korban masuk ke rumah dan menegur tersangka yang sedang menyalakan musik dengan suara yang cukup keras. Mendengar bentakan korban keduanya berkelahi,” ungkap wakapolres.

Dan warga sekitar melihat tubuh korban terkapar langsung dibawa ke RSU Melati Kampung Pon, namun nyawa Korban tidak dapat tertolong lagi sedangkan pelaku langsung kabur melarikan diri.

Dari barang bukti diamankan berupa cangkul,pakaian korban dan handuk serta sapu tangan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang wakapolres.

Repoter Beritalima : Sugi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *