KEPULAUAN SULA,beritaLima
com – Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, menjadi perhatian serius berbagai kalangan Publik khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul).
Pasalnya, Seorang gadis tunawicara (Bisu), yang inesial RB (19) diduga menjadi korban dari pelaku bejat dari ayah mertuanya yang inesial DS di Desa Wailau Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. DS juga sebagai sala satu PNS yang bertugas di Kecamatan Mangoli Barat
Atas dasar kasus tersebut, Masa aksi dari Komunitas Mahasiswa Pro Demokrasi (KMPD) menggelar unjuk rasa agar kasus pelecehan seksual yang menimpa korban RB cepat di tuntaskan oleh pihak penegak hukum Polres Kepulauan Sula, Aksi tersebut di gelar di depan Pasar Basanohi Sanana dan depan Polres Kepsul.
Aksi massa di bawah pimpin Kordinator Lapangan (Korlap) Bustamin Gai dalam orasi singkatnya, mendesak Penyidik Polres Kepulauan Sula segera mempercepat proses penyelidikan, sebab kasus tersebut hingga saat belum ada titik terang.
“Kami berharap kepada penyidik Polres Kepsul agar secepatnya melakukan penyelidikan sehingga keluarga korban bisa mengetahui siapa sebenarnya yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tunawicara ini, “ucap Bustamin Gai dalam orasinya di depan kantor Polres Kepsul.
Kemudian massa aksi diberi waktu hearing dengan Waka Polres Kepulauan Sula, Komisaris Polisi (kompol) Arifin La Ode Buri yang di dampingi oleh KBO Reskrim Ispektur Polisi dua (Ipda) Risal Mochammad bersama Penyidik, La Jaya dan KBO Intel Ruslan Tubaka
Sementara Raski Soamole dalam hearing tersebut menjelaskan bahwa syarat UU sangat jelas, Kerena setiap warga negara Indonesia sama di mata hukum, sebab, kasus yang menimpa RB ini sangat diskriminatif, “kata Raski
Lanjut Riski, Sebenarnya bukti apalagi yang di minta, kami sudah mendatangkan pakar, mulai psikolog hingga dokter, dan semuanya membenarkan bahwa korban di perkosa dan diduga dilakukan pelaku DS, hingga korban RB hamil, ” jelasnya
Selain itu, Muhtadin Sapsuha, kepada awak media, Jumat (09/08) mengatakan dirinya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Kepulauan Sula pada tanggal 29 April 2019 lalu, Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan dari laporan tersebut. Sedangkan, untuk bukti semua sudah ada. Akan tetapi menurut Polisi menunda proses penyelidikan dengan alasan korban tidak dapat menyebutkan tanggal dan waktu kejadian. Padahal Polisi mengetahui bahwa korban adalah penyadang disbilitas.
“Kami dari pihak keluarga sangat kecewa, karena kasus ini jalan di tempat. Apalagi Polisi sudah pernah menahan pelaku DS dan kemudian melepaskan kembali pelaku tersebut, “ucap Muhtadin
Sementara, KBO Reskrim, Ipda Rizal Mohammad, menjelaskan pihaknya sudah bekerja keras untuk bisa menuntaskan kasus ini hanya saja yang masih kendala serta beberapa unsur yang belum terpenuhi seperti, tanggal dan waktu kejadian.
“Saat ini Reskrim dan Penyidik selalu berkonsultasi dengan pihak jaksa terkait kelengkapan barang bukti. Jadi kalau kalian mau menanyakan perkembangan kasus langsung saja ke Kasat Reskrim kalau tidak ada Kasat bisa langsung ke saya,” ungkap Rizal [DN]