Kasus Pemindahan 420 Satwa KBS Tahun 2013 Dilaporkan Komisi III DPR – RI

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com
Pemerhati satwa Singky Soewadji bersama Mantan Waka Polri Komjen (purn) Pol Drs Oegroseno SH, Saleh Ismail Mukadar SH, Ir Sudarmadji dan Jimmy Chang saat mendampingi Kristin pemilik penangkaran CV Bintang Terang mengadu ke Komisi III DPR – RI juga sempat melaporkan kasus Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Pada tahun 2013 Kebun Binatang Surabaya (KBS) terjadi kemelut kepengurusan, pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan sebelum sekarang digabung dengan Departemen Lingkungan Hidup membentuk tim.

Boss Taman Safari Indonesia (TSI) Toni Sumampau yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) sebagai ketua Tim Pengurus Sementara (TPS) – KBS.

Diakhir masa transisi saat KBS diambil alih oleh Pemkot Surabaya, sedikitnya ada 420 ekor lebih satwa dari KBS dipindahkan dan dibagi ke enam Lembaga Konservasi (LK).

Diantaranya ke Taman Safari Indonesia milik Toni Sumampau sendiri, Taman Hewan Pematang Siantar yang dikelolah oleh Rahmat Shah Ketua Umum PKBSI, Jatim Park, Wisata Bahari Lamongan (WBL), Lembah Hijau Lampung dan Mirah Fantasia Banyuwangi.

Dalam MoU pemindahan tersebut tercantum nilai uang sebesar Rp 200 Juta, kendaraan termasuk mobil Kijang Innova.

Kasus ini sempat ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan berjalan alot, walau sudah banyak pihak diperiksa, namun Polisi belum menerapkan tersangka dan terkesan ada yang menghalangi.

Setelah dua tahun jalan ditempat akhirnya Polrestabes menghentikan kasus tersebut dengan SP3.

Sebaliknya, Singky Soewadji yang berjuang mengungkap kasus yang dia sebut penjarahan justru dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan, Singky langsung ditahan, yang 18 hari. Kemudian ditangguhkan oleh Majelis Hakim sebagai tahanan kota.

Vonis pengadilan hingga tingkat Kasasi Singky dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni, namun kasus Penjarahan 420 satwa KBS juga mandeg.

Kemarin (05/11/2019) Singky menyerahkan dokumen copy MoU perjanjian pemindahan satwa itu ke Ketua Poksi III Komjen (purn) Pol M. Nurdin dari Partai PDI-P.

“Kita tunggu wakil rakyat di Komisi III memerintahkan Kapolri membuka kembali kasus ini” kata Singky penuh semangat.(rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *