Kasus pemotongan BOP di kota pasuruan Dalam Eksepsinya PH nyatakan Dakwaan JPU tidak jelas

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com- Sidang lanjutan perkara pemotongan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren dan madin di wilayah Kota Pasuruan tahun 2020 dengan terdakwa Nurdin, S,pd kembali digelar di PN Tipikor Surabaya. Senen (30/8/2021). Dengan agenda pembacaan eksepsi salah satu kuasa humnya terdakwa Adityo Darmaji, S.H, M.H
tatkala usai sidang mengatakan bahwa
Dalam Eksepsinya Adityo Darmaji menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus ditanggapi secara seksama dalam dakwaan dari JPU di kasus pemotongan BOP Pondok Pesantren di kota Pasuruan yang menjerat klienya

“Ada kejanggalan dan ketidakjelasan yang sangat merugikan terdakwa dalam dakwaan tersebut” kata Adityo

Kejanggalan terhadap surat dakwaan JPU antara lain, Surat dakwaan tidak di lengkapi atau tidak didukung dengan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK sehingga mengakibatkan ketidakjelasan nilai kerugian keuangan negara

” Selain itu surat dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan pekan lalu tidak jelas dan tidak lengkap, karena tidak menjadikan saksi-saksi lain dalam penyidikan yang jelas-jelas terlibat dalam kasus ini dan tidak jadi tersangka dalam kasus pemotongan uang dari Kementrian Agama ini” ujar Advokat yang berkantor di Jln Raya Arjuno No.2C Sawahan Kota Surabaya ini
dan masih ada uraian lainya ada sampai lima poin dalam Nota keberatan / eksepsi kami

Lebih lanjut Adityo Darmaji S.H, M.H mengharapan kepada majelis hakim yang menangani kasus ini, berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi yang telah kami uraikan maka kami berharap kepada Hakim yang mulia menjatuhkan Putusan sela dengan amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut, Menerima Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Nurdin S.pd, menyatakan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Nurdin S.pd batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima, menetapkan perkara terhadap terdakwa Nurdin S.pd tidak dapat dilanjutkan, membebaskan terdakwa Nurdin S.pd dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam hal ini kemampuan,kedudukan dan harkat martabatnya dan membebankan biaya perkara pada Negara

” Apa bila majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, kami berharap putusan yang seadil-adilnya” pungkasnya

Sementara itu Penasehat Hukum Lainya, H. Nuril Huda SH.MH, dimintai komentarnya mejawab singkat kita ikuti saja proses sidang selanjutnya
kita ikuti dulu proses sidang berikutnya seperti apa kami berharap diputusan sela nanti adalah putusan yang adil buat klien kami ”
kata Advokat Senior di Mojokerto ini.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait