SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada fotografer Nanda Fariezal dalam perkara pemotretan dan perekaman video model wanita dengan konsep telanjang. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang Garuda 2, Rabu (21/5/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nanda Fariezal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Fariezal ST alias Nanda bin Bambang Gondo Wiwoho dengan pidana 1 tahun penjara,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai tidak terdapat alasan pembenar atas perbuatan terdakwa. Nanda dinilai harus mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya yang melibatkan unsur pelanggaran kesusilaan dalam aktivitas pemotretan sejak tahun 2019 hingga 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, Nanda Fariezal tidak sendiri. Ia bekerja sama dengan terdakwa lain, Sani Candradi, dalam berkas perkara terpisah. Keduanya disebut aktif merekrut model melalui platform media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp, dengan menawarkan pekerjaan pemotretan berbayar. Sani berperan sebagai perekrut utama melalui fitur Direct Message (DM), sementara Nanda bertugas sebagai fotografer utama dan koordinator teknis lapangan.
Lokasi pemotretan dilakukan di sejumlah hotel berbintang di Surabaya dan Gresik, di antaranya Novotel, Midtown, Atria, Aston, dan Alana. Model yang berhasil direkrut diarahkan untuk berpose tanpa busana. Pemotretan dilakukan menggunakan kamera mirrorless profesional Fujifilm GFX 100, dan hasilnya disimpan dalam hard disk eksternal berkapasitas 5 TB milik terdakwa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara. Jaksa menilai keberadaan file digital yang tersimpan secara sistematis membuka potensi penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik, yang secara langsung bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen dakwaan, disebutkan tiga nama model wanita yang menjadi objek pemotretan: Meidita Sistami, Audiye Love, dan Yana Vahera alias May Salsabeila. Mereka difoto dalam keadaan tanpa busana dengan latar belakang kamar hotel yang telah disiapkan sebelumnya. (Han)







