IPTU Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Dalam kurun waktu Januari – Mei 2022, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Unit PPA Satreskrim telah menangani perkara pencabulan terhadap anak bawah umur kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 35 kasus. Dari jumlah itu, 7 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Data ini diungkap Kasat Reskirim Polres Kepulauan Sula, Iptu Abu Zubair Latupono mengatakan bahwa kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat.
“Dan Penyakit Menular Seksual (PMS) ini segera dilakukan pencegahan tidak terlepas oleh mata rantai kesadaran kita bersama, ”ungkap Iptu Abu saat diwawancarai awak media, Jum’at (27/05/22)
Menurut Kasat, Langkah pencegahanya ialah kolaborasi antar pihak dalam memahami akan bahaya dan penyebab dampak negatifnya terhadap korban dan pelaku melawan hukum, untuk itu harus adanya edukasi dari Pemerintah Daerah bersama instansi terkait.
“Karena rata rata kekerasan Seksual dan KDRT itu terjadi karena dibawah tekanan dan kendali minuman keras, serta minimnya pemahaman masyarakat akan perlindungan anak dan perempuan sehingga penyelesaian hukumnya berujung pada tindak pidana, “ucapnya. [dn]