KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, sejauh ini telah mengirimkan berkas kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka inisial SU (35) terhadap LAM (15) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula
“Untuk kasus pencabulan yang tersangka SU, sudah tahap I,” Masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula, “Kita masih tunggu petunjuk jaksa, karena jaksa saat ini masih teliti berkasnya,” singkat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo melalui pesan Whats App, Minggu (21/03/21)
Sebelumnya tersangka SU diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap LAM (15) di kawasan pantai Desa Waiu, Kecamatan Mangoli Tengah, Atersangka SU membujuk rayu dengan uang dan sambil mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, lalu pelaku SU langsung membuka pakaian korban LAM dan melakukan perbuatannya.
Kemudian pada 9 Desember 2020, tersangka SU kembali mengulangi perbuatannya dengan mengajak korban LAM ke rumahnya, untuk melakukan persetubuhannya, namun korban menolak dan melaporkan kepada keluarga.
“Sehingga pada Minggu 21 Februai 2021, sekitar Pukul 12.00 Wit, keluarga bersama korban LAM melaporkan tersangka SU ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai dengan nomor Laporan Polisi : LP/10/II/2021/PMU/ SPKT Res Sula dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis. [DN]