JAKARTA, beritalima.com – Vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) telah diputus oleh melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Hakim menyatakan penyanyi dangdut itu bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa, bukan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Putusan tersebut merupakan ujung dari peristiwa pencabulan yang dilaporkan DS pada Kamis 18 Februari 2016.
DS yang masih berusia 17 tahun, mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Saipul saat korban tengah menginap di rumah Saipul.
Korban adalah penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut salah satu stasiun televisi swasta, di mana Saipul menjadi juri.
DS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum. Dalam sidang visum itu ditunjukkan dan terungkap bahwa ada DNA Saipul pada DS.
Polsek Kelapa Gading pun meringkus Saipul untuk diperiksa. Dalam waktu 1×24 jam, tepatnya Jumat (19/6/2016), polisi menetapkan Saipul sebagai tersangka setelah mendapat pengakuan dari pria yang karib disapa Bang Ipul itu.
Namun tiba-tiba, Saipul berubah sikap dan membantah berbuat cabul. Berbagai upaya dilakukannya untuk lepas dari jeratan hukum.
Lewat tim kuasa hukumnya yang beranggota tujuh orang, ia meminta dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Tak sampai di situ, pihaknya juga sempat mengajukan praperadilan, meskipun kemudian mencabutnya.
Ketika berkas perkaranya diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tim kuasa hukumnya mencoba mengajukan penangguhan penahanan. Namun, ditolak oleh pihak Kejaksaan.
14 kali sidang
Akhirnya pada 4 April 2016, Saipul mau tak mau harus menetap di “rumah barunya” di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur. Sepekan kemudian, ia pun menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Pihak Saipul yang tak terima didakwa dengan UU Perlindungan Anak lalu membuat pembelaan yang menyatakan bahwa korban tak tergolong di bawah umur dan memalsukan usianya.
Sekali lagi, argumennya ditolak dan Majelis hakim menilai keraguan tentang usia DS tak memiliki bukti kuat.
Sidang pun dilanjutkan ke kesaksian korban DS. Dalam persidangan yang digelar Rabu (18/5/2016) itu, DS sempat memeragakan pencabulan terhadap dirinya.
Gerakan itu persis sama dengan yang diperagakan Saipul dalam video BAP yang pernah beredar di media sosial.
Namun, pihak Saipul tak terima. Esoknya, mereka menghadirkan 12 saksi, mulai dari asisten Saipul, keluarganya, tokoh agama, hingga dua saksi ahli untuk menguatkan pembelaan mereka.
Setelah melewati beberapa kali sidang pemeriksaan saksi, tiba saat Saipul membaca pledoi atau nota pembelaannya.