Kasus Penelantaran Istri, Seorang Pengacara Divonis Masa Percobaan 3 Bulan di Pamekasan

  • Whatsapp
Caption : CH Ketika Bersama Pengacaranya Saat Menunjukan Bukti Surat Laporan Menggugat AR Atas Penelantaran Istri.

PAMEKASAN, Beritalima.com | Dugaan Kasus Penelantaran istri seorang pengacara di kabupaten Pamekasan divonis 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar.

Keterangan ini langsung diperoleh dari Pengacara CH kepada Media mengungkapkan bahwa hasil putusan ketuk palu tersebut langsung di Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis( 27 Januari 2022), oleh Majelis Jaksa Hakim telah memutuskan terdakwa AR terbukti bersalah diduga telah menelantarkan istrinya CH.

“Terdakwa AR sudah diputuskan oleh Majelis Jaksa Hakim dalam persidangan atas kasus tersebut menjadi tahanan percobaan selama 3 bulan yaitu menjadi tahanan luar. Hal itu terdakwa AR masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,”ucap Pengacara Yolies Yongky Nata, mendampingi Kliennya (CH), ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang. Kamis (27/01/2022).

Yolies Yongky Nata, menilai bahwa atas kasus tersebut majelis jaksa hakim sudah mengambil langka yang tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.

Pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Polres Pamekasan yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP, dan juga kepada PN Pamekasan yang telah bersungguh-sungguh menangani kasus KDRT ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Dan klien kami juga sudah menerima atas putusan Majelis jaksa Hakim atas petusan yang seadil-adilnya. Kami juga akan selalu menunggu petusan dari Kejati atas banding tersebut, dan untuk langka selanjutnya akan kami pikirkan untuk proses upaya hukum lainya. Persoalan atas kasus ini pasca banding yang dilakukan oleh terpidana,”jelasnya.

Yolies Yongky Nata, berharap atas hasil dari banding nanti bisa menguatkan PN atau tingkat satu utama ” Kami menerima dengan putusan itu dengan legowo. Dan informasi yang saya dengar terpidana tidak akan melakukan banding akan tetapi Jaksa yang akan lakukan banding. Tetap kami akan menunggu hasil petusan itu dan nanti kami akan melakukan langkah-langkah atas putusan tersebut,”terangya.

CH kepada media menuturkan, atas putusan itu dinilai kurang puas karena ada kekhawatiran akan terulang kembali perbuatannya KDRT, walaupun bukan ke dirinya.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,”tutupnya.(Red/An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait