Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polisi Kembali Ringkus 5 Tersangka Baru

  • Whatsapp
Ilustrasi Pengeroyokan Berujung Maut (Foto: Sumber Google)

PAMEKASAN, Beritalima.com |Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan 5 pelaku pengeroyokan yang sempat viral di medsos, yang terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, Minggu (9/11/2025).

Lima pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan, berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22) dan I (14).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, bahwa lima pelaku inisial A, R, D, AG dan I, diamankan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Pamekasan.

“Empat pelaku inisial A, R, D dan AG diamankan, pada hari Senin (10/11/2025), sedangkan pelaku inisial I diamankan pada hari Selasa (11/11/2025)”, terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Lima pelaku yang kita amankan ini berdasarkan hasil penyelidikan, perannya sama seperti pelaku sebelumnya yang kita amankan terlebih dahulu, yakni melakukan pengeroyokan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan.

Terkait kejadian yang viral tersebut, Polres Pamekasan menanganin dua kasus yakni pertama kasus pengeroyokan dan kedua kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

Untuk kasus pengeroyokan, Polres Pamekasan sudah mengamankan 8 orang pelaku dan 1 orang pelaku meninggal Dunia.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, pihaknya mengamankan 1 orang pelaku inisial AS (18) dan 3 orang pelaku inisial P, R dan A ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, karena dengan adanya kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan”, terang AKP Jupriadi.

Keberhasilan penangkapan pelaku ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pamekasan dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Para pelaku yang diamankan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami pastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Jupriadi.

AKP Jupriadi menegaskan, 8 (delapan) pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.[AN-KR]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait