Kasus Penganiayaan Dengan Terdakwa Makelar Tanah, Pengacara Supriadi Jadi Saksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Slamet Supriadi Bin Rochmad, seorang makelar tanah di kawasan Kupang Krajan, Surabaya menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, Supriyadi.

Sebelumnya, Slamet duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan mata sebelah kiri Mochamad Ansori luka memar.

Dalam persidangan saksi Supriadi mengaku pernah melerai penganiayaan yang terjadi. Setelah Itu kata Supriyadi dia melalui pengurus kampung setempat melakukan upaya perdamaian secara kekeliargaan.

“Tahu-tahu keributan itu dilaporkan kepada pihak berwajib. Sempat dilakukan mediasi oleh Penyidik, namun korban tidak bersedia,” kata saksi a de charge Supriadi yang adalah kuasa hukum dari ibunda korban Mochammad Ansori. Rabu (8/3/2023).

Terkait keributan yang terjadi antara terdakwa Slamet dengan korban Ansori, disebutkan oleh saksi Supriadi jika dirinya tidak melihat kejadian Itu.

“Saya tidak melihat, saya hanya melihat Ansori teriak-teriak dengan kondisi matanya sudah terluka, lalu saya minta tolong ke masyarakat,” sambungnya.

Sementara terdakwa Slamet saat menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa jujur mengakui pernah melakukan pemukulan terhadap Ansori. Namun terdakwa Slamet menolak dikatakan telah dua kali menendang Mochamad Ansori.

“Saya hanya memukul yang mulia, saya tidak pernah menendang Mochamad Ansori,” katanya kepada ketua majelis hakim Suparno dan jaksa penuntut Suwarti di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.

Selasa 1 Juni 2021 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa bersama saksi Supriyadi S.H. (pengacara) datang kerumah Suparman di JI. Kupang Krajan Gg. VII No. 12 Surabaya untuk tujuan minta tanda tangan kuasa penjualan tanah kepada Suparman.

“Antara saksi Suparman dengan terdakwa masih keponakan, selanjutnya terdakwa bilang pada Suparman, Pakde kamu tandatangan surat kuasa ini, karena Petok besok sudah jadi, dan besok sampean saya jemput untuk ke Notaris dan dijawab oleh Suparman, Kamu gak usah repot-repot ngurusi tanah lagi karena saya sudah punya tim sendiri,” kata Jaksa Kejari Surabaya Suwari dalam dakwaanya.

Menimpali omongan tersebut, terdakwa sontak menjawab Ya udah saya robek, setelah itu korban Ansori (anak dari saksi Suparman) berkata kepada terdakwa kalau bapak saya gak mau tanda tangan jangan dipaksa, dan dijawab oleh terdakwa kamu gak usah ikut urusan saya sama bapak Kamu, karna kamu anakndari istri nomor tiga, karena kamu tidak berhak.

“Lalu korban Ansori bertanya kepada terdakwa berapa penjualan yang dikuasakan kepada terdakwa selamat ini, dilakukan beberapa kali, namun tidak diserahkan kepada Suparman. mendengar ucapan seperti itu, terdakwa menjawab Kamu bukan siapa-siapa dan korban Ansori tidak terima dan langsung berdiri lantas menendang kaki sebelah kanan dan dibalas terdakwa dengan cara memukul ke bagian wajah Ansori berapa kali, hingga Ansori mengalami luka,” lanjut Jaksa Suwarti.

Berdasarkan Visum Et Repertum No.VER/197/VI/KES.3/ /2021/Rumkit tanggal 02 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lavonia Berlina Adzalika, selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, disimpulkan, ditemukan bekas luka luka lecet yang sudah mengering pada pelipis kanan, ditemukan luka memar pada sisi mata kiri dan pada bawah mata kiri, akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa Slamet Supriadi Bin Rochmad pun diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait