Kasus Penganiayaan, Polisi Limpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com— Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurlina Lakarai (36) di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat. Saat ini berkas tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo  melalui Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Briptu Disa Faradila Gailea mengatakan, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Rabu 15 September 2021 kemarin.

“Kami sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan saat ini berkas tahap II
dari kasus penganiayaan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Tersangka Hawa Husaleka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, “ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Buhan melaui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan mengatakan bahwa untuk tersangka an. Hawa Husaleka, kami lakukan penahanan Kota Sanana di Desa Fatce, “kata Bagas saat diwawancarai dikantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (16/9/21)

Lanjut Bagas, karena pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ibu dan adanya permohonan dari dua orang penasihat hukumnya dengan jaminan orang (keluarga) atas nama Mulyadi Husaleka yang menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatannya, akan selalu koperatif dan akan mempermudah pemeriksaan, “tutup Bagas. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait