Kasus Pengeroyokan di Desa Dofa, Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi di Mangoli

  • Whatsapp

Kasus Pengeroyokan d

Bayu Kusumo Wijoyo, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima. com || Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat hingga menyebabkan korban, Alfariz Arifin (21) akan menjalani sidang pemeriksaan saksi di Kecamatan Mangoli Utara

Hal ini sampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-2522- xxxx, Rabu (10/7/24)

Menurut informasi, bahwa persidangan para tiga terdakwa atas nama Alimudin alias Mudin (20), Raisyudi alias Larahi (20), Samsudin alias Kele (20) warga Desa Pelita ada penundaan sidang pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana kemarin,”

Namun sidang akan datang dilanjutkan pada Jum’at 19 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dan sidangnya di Mangoli, Informasi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, “tindas Bayu. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait