Kasus Pengeroyokan di Desa Kou, Dua Terdakwa Divonis 3 Bulan Penjara

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kasus pengeroyokan terhadap Damrin Leko yang terjadi pada Rabu 20 April 2022 lalu, telah diputuskan pengadilan. Keduanya didakwa dengan tiga bulan kurungan penjara.

Hal tersebut telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sanana melalui sidang yang digelar pagi tadi, “ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat di konfirmasi melalui pesan Whats App..di.. nomor +62 812-9104-xxxx, Jum’at (9/11/22)

Menurutnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aufarriza Muhammad.,SH.,MH, kedua terdakwa atas nama Latifa Gailea (Kades Kou non aktif) dan Haryanto Gay telah terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat tindak pidana dimuka umum melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama tiga bulan penjara,” kata Febrian. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait