Kasus Penggusuran Pangkalan, Paguyuban AT Kota Malang Tunjuk Kuasa Hukum

  • Whatsapp
Dian Dwi Saputri Kuasa Hukum Jalur AT Minggu (16/04/2023).

Kota Malang, beritalima.com | Kisruh pangkalan Angkot Jalur AT (Arjosari-Tidar) Kota Malang yang berada di Kawasan Tidar masih belum usai hingga kini. Hal tersebut dikarenakan banyaknya kepentingan yang mengakibatkan buntut panjang permasalahan ini .

Dan pada akhirnya paguyuban pangkalan resmi menunjuk DDS Law Office sebagai Kuasa Hukumnya. Sebagaimana diketahui, Pangkalan Angkot Jalur AT di Jalan Raya Candi, Karang Besuki, Kota Malang terancam digusur.

Bacaan Lainnya

“Beberapa waktu lalu telah melakukan aksi buntut dari kekecewaaan mereka, dan mereka tidak pernah tau progres apapun, tapi ada beberapa kali pertemuan yang pembahasannya tentang relokasi yang mana disana menyangkut hajat hidup anggota paguyuban angkot itu sendiri,” ujar Dian Dwi Saputri Kuasa Hukum Jalur AT Minggu (16/04/2023).

Dikabarkan, pangkalan tersebut akan dibangun jembatan penghubung untuk akses masuk perumahan. Akhirnya, terjadilah aksi dari para sopir angkot jalur AT beberapa waktu lalu,Dan dari aksi tersebut berharap ada kepastian dari pihak terkait atau pihak yang berwenang.

“Tapi hingga hari ini tidak ada kepastian itu,” beber advokad muda ini

Paguyuban Angkot AT sepakat untuk menunjuk DDS Law Office sebagai Kuasa Hukum dalam menangani kasus ini.
Selanjutnya Dian menambahkaan terkait langkah-langkah awal yang akan diambil

“Langkah yang kita ambil pertama kali jelas kami mengajukan permohonan klarifikasi penjelasan dan informasi mengenai Pangkalan Angkot AT yang kami tujukan ke Dishub Kota Malang,” ujarnya.

Tujuannya adalah, sambung Dian, agar ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan pangkalan angkot itu.

“Karena kemarin dari awal ada info penggusuran PKl ini, paguyuban angkot tak ada dilibatkan, infonya hanya simpang siur,” ucapnya.

“Harapannya kita dengan adanya surat ini (Permohonan Klarifikasi) pihak berwenang bisa memfasilitasi agar kedepannya ada pertemaun antara paguyuban dan pemerintah,” sambungnya.

Sementara itu, Fauzia Irani, yang juga Kuasa Hukum dari kantor DDS Law Office menambahkan bahwa Paguyuban Angkot Jalur AT mempunyai surat dalam penempatan pangkalan tersebut.

“Paguyuban pegang legal standing dengan penempatan objek ini sebagai pangkalan bayangan, waktu itu PKl bagian dari paguyuban tapi malah yang diajak pertemuan justru PKl. Malah Paguyuban Angkot dikesampingkan ga pernah dilibatkan,” bebernya.

Fauzia Irani menambahkan, di era sekarang angkot secara pendapatan menurun, sedangkan dari segi kesejahteraan mereka bisa dibilang berkurang.

“Apalagi dengan adanya rencana penggusuran dan dugaan konflik kepentingan beberapa orang ini membuat paguyuban resah dan tidak tenang,” tandasnya. [Wan]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait