BANGKALAN, Beritalima.com– Kasus penghinaan di media sosial ‘Fecebook’ oleh akun bernama ‘Sofila Jaba’ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.
“Iya mas, sudah kami serahkan ke Kejari, kita nunggu tanggapan dari Kejari,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Al Jauza. Kamis (28/3/2019).
Diketahui pemilik akun Sofila Jaba yaitu bernama ‘Muafiyah’ sudah dipanggil pihak kepolisian Polres Bangkalan. Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian Muafiyah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penghinaan di media sosial facebook pada tahun 2018 silam.
Hj. Ekayanti Indrayana yang merasa dihina langsung melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian Polres Bangkalan Nomor LP 73/VI/2018/Jatim/ Res Bangkalan.
Perbuatan penghinaan di media sosial fecebook tersebut melanggar pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Ancamannya 4 tahun (penjara),” tutur Jenny beberapa waktu lalu.
Sekedar diketahui, akun ‘Sofila Jaba’ mencuit status di FB pada 2018 silam. Namun di kolom komentar terdapat kata- kata kasar atau penghinaan yang diduga ditujukan kepada Hj. Ekayanti Indrayana dengan nama akun FB ‘Kie Nha Sieh’. (Rus)