MOJOKERTO,Beritalima.com- Sidang lanjutan dalam kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD) ganjaran Kepala Desa Lebak Jabung, Kec.Jatirejo,Kab.Mojokerto dengan terdakwa Arif Rahman Kades Lebak Jabung, Kembali di gelar di PN Tipikor Surabaya.Kamis (19/11/2020). Dengan agenda masih keterangan Saksi Fakta Saksi Ahli dari JPU Pidsus Kajari Mojokerto
Dalam sidang kali ini JPU Pidsus Kajari Mojokerto menghadirkan 1 orang saksi fakta dan 3 orang saksi Ahli yaitu Drs.Nugroho Budi Sulistyo Msi Mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto ,Anita Mulyasari,Arif Budiman, Widya Heni Ketiganya Staf dari Ispektorat Kabupaten Mojokerto
Dalam keterangannya mantan kabag hukum yang sekaran Menjabat sebagai Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Mengatakan bahwa dalam penjualan Tanah Kas Desa di Desa Lebak Jabung,Tersebut memang pernah di ajak konsultasi oleh Kades Lebak Jabung tapi itu tahun 2019 dan kegiatanya sudah selesai
“Kita pernah di ajak konsultasi tapi kegiatanya sudah selesai dan masalah itu sudah ramai,” Kata Drs.Nugroho
Sementara itu Saksi Ahli dari Ispektorat Mojokerto Arif Budiman mengatakan bahwa berdasaran keterangan dari kepala desa Arif Rahman pada tahun 2014 telah terjadi penyewaan tanah TKD kepada pihak ketiga untuk di ambil batunya dengan nilai Rp 2 Milyar tanpa ada dokemen tertulis. Dan ada kerugian uang Negara sebesar RP.175 juta dan ditambah Rp.10 juta
Dari hasil investigasi Khusus oleh tim ipektorat terdapat kerugian fisik sebesar Rp.10.720.000 dari pembayaran upah pekerja di dusun lebak sebesar Rp.5 juta dan pengeluaran lain sebesar Rp.5.720,000 yang tidak bisa di pertangung jawabkan
Selain itu ada kelebihan sebesar Rp.175 juta untuk Kepala Desa Lebak Jabung Arif Rahman yang telah menerima Rp.300 juta dengan hitungan gaji Kepala desa Rp.60 juta selama 5 tahun padahal dalam dalam perjanjian sebesar Rp.25 juta pertahunya sehingga ada kelebihan Rp.175 juta untuk Kades.
“Dan selain itu pembangunan di desa Lebak Jabung dengan memakai dana dari hasil penjualan aset Kas Desa tanpa melalui APBDES itu adalah kegiatan yang salah” ujar Arif Budiman
Menanggapi Kesaksian dari dari saksi ahli penasehat hukum terdakwa Arif Rahman, Nuril Huda.SH,MH. Mengatakan dalam kasus itu sebetulnya adalah kesalahan adminitrasi saja tadi saksi ahli kan mengatakan bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh ispektorat kabupaten Mojokerto kan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan sehingga hasilnya tidak bisa disampaikan sedang kalau pemeriksaan reguler hasilnya bisa di sampaikan dan apabila ada temuan bisa di kembalikan dengan batas waktu 60 hari.
“Dan saya lebih condong masalah ini adalah pemanfaatan ekonomi,Karena tanah ini tanah garapan kepela desa tidak di garap karena kalo di tamani hasilnya tidak maksimal dan kalau musim hujan air bisa sampai ke masyarakat. Mangkanya ada inisiatif rapat desa tanah tersebut di jual untuk kesejahteran masyarkat desa Lebak Jabung Semuanya” Ujar Nuril Huda SH.MH selesai sidang
Dalam sidang yang akan datang, yang akan di gelar pada hari Kamis (3/12/2020) Penasehat Hukum akan menghadirkan 10 Saksi Fakta untuk meringankan terdakwa Arif Rahman.(Kar)