Berawal dari sebuah informasi dari Polsek Bulaksumur, Polres Sleman Yogyakarta, bahwa telah ada penggelapan satu unit mobil grandmax yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, akhirnya dilakukan penangkapan tersangka Purwanto (45) warga Lebak Jaya Utara 5 Kav. 34/93 Surabaya (19/12/2015) oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, bersamaan dengan barang bukti satu unit mobil daihatsu Granmax yang ada di dalam kontainer di Pelabuhan PT. Terminal Teluk Lamong Surabaya.
Kasat reskrim Polrestabes surabaya membenarkan hal tersebut, “Kasus ini adalah tindak lanjut dari perkara yang awalnya kami dapatkan dari Polsek Bulaksumur, Sleman Jawa tengah, hingga akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan hingga ditemukan informasi bahwa mobil tersebut akan dikemas dalam peti kemas di Terminal Teluk Lamong Surabaya,” ungkap AKBP Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2016)
Kemudian dari pengembangan, petugas akhirnya mendapati tersangka Purwanto,yang ditangkap di Jalan Taman Sampoerna 6 Surabaya, dari keterangan tersangka kemudian petugas berhasil mengumpulkan data jika ada 73 unit kendaraan yang juga berada dalam peti kemas, selanjutnya petugas juga mengamankan tersangka Abdul Chamid (35) warga Ds. mungli. RT .002 RW. 003 kec. Kalitengah, Kabupaten Lamongan, (21/12/2015) di Raya Kandangan GG. Masjid No. 5 Surabaya.
“Kedua tersangka ini diduga telah melakukan upaya penyelundupan barang, berupa kendaraan bermotor atas permintaan dari timor leste, modusnya tersangka Abdul Chamid ini menadah barang curian dan perampokan kemudian untuk pengurusan berkas guna ijin ekspor dilimpahkan ke tersangka Purwanto di salah satu perusahan penyedia jasa Invoice dan Packing List untuk diterbitkan dokumen expor berupa PEB dan NPE,” tambah shinto.
Untuk diketahui, bahwa setelah terbitnya surat tersebut kemudian diserahkan kepada EMKL PT. D untuk dilakukan expor ke Dili Timor Leste menggunakan Kapal AYA III melalui pelabuhan PT Terminal Teluk Lamong-Pelindo III jalan Ra ya Tambak Osowilangun KM. 13 Kec. Benowo Surabaya.
Dari proses penyidikan, unit Tipidkor Saterskrim menetapkan setidaknya 17 tersangka, dimana 15 rekan dari dua tersangka yang sudah diamankan kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ditanya terkait ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam hal ini petugas masih terus mendalam. “Yang pasti untuk kasus dua tersangka ini sudah P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Surabaya,” imbuhnya.
Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Membeli, Menjual, Membawa, Menyimpan atau Menyembunyikan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari kejahatan, sebagaimana pasal 480 ayat (1e) dan atau Pasal 480 ayat (2e) Jo. pasal 55 ayat (1e) KUHP.(sh86)