Kasus Persaingan Usaha Tak Sehat Penjualan AC AUX Segera Disidangkan di KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (Air Conditioner) merek AUX yang melibatkan beberapa pelaku usaha asing proses pemberkasannya sudah diselesaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Saat ini kasus tersebut siap masuk Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status ini ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025 di Jakarta.

Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co.Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP & EXP Co.Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).

AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat global asal
Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator).

AUX Exim juga merupakan anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup,
terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC.

Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air-conditioning), yang saat ini merupakan distributor eksklusif satu-satunya sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.

Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus secara sepihak kerja sama penjualan/distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST).

Padahal, sudah selama 20 tahun BEST telah berupaya memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran AC merek AUX hingga dapat diterima oleh konsumen di Indonesia.

Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut terjadi tahun 2024, setelah melalui serangkaian hambatan yang dialami PT BEST dan pada akhirnya mematikan usaha PT BEST melakukan penjualan AC AUX di Indonesia.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan penjualan/distribusinya,
AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).

Atas dasar rangkaian peristiwa dan perilaku tersebut, KPPU mendapatkan alat bukti yang cukup dan layak telah terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait hambatan kegiatan usaha PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim dan TCHS dalam penjualan dan distribusi produk AC merek AUX.

Pada proses selanjutnya, melalui pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, pihak Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, dan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan dugaan tersebut di hadapan Majelis Komisi.

Jika terbukti, para Terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan bersih, atau 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran. (Gan)

beritalima.com

Pos terkait