ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|| Penyidik Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Kedua tersangka, yakni inisial AS (26) dan IN
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor :STTP/38/III/2024/SPKT Polres Kepulauan Sula dengan iniaila YB (36) sebagai pelapor.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi diruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (8/11/24)
“Pihaknya menjelaskan bahwa tersangka inisial As dan IN, diduga terlibat dalam hubungan terlarang. Perselingkuhan tersebut dilaporkan terjadi di sebuah Pengenipan di Desa Fagudu
“Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur,” tegasnya. [dn]