Kasus Perselingkuhan Dokter bersama Pasangan, Polres Kepsul Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Bripka Ikbal Umanailo Ps Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kasus dugaan perselingkuhan seorang dokter bersama pasangan perawat yang berdinas di Puskesmas Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sudah dipelimpahan berkas perkara tahap I di ke Jaksaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan perkara perselingkuhan seorang dokter berinisial MK bersama pasangan perawatnya inisial ML, kini sudah dilimpahkan ke jaksaan tahap I pada Rabu 18 Agustus 2021 kemarin, “ungkap Aryo melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo saat diwawancarai, Selasa (24/08/21)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan  melalui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan saat dikonfirmasi melalui pesan What App, +62 812-3111-xxxx, membenarkan bahwa pengiriman berkas perkara tahap 1 pada Rabu 18 Agustus 2021 kemarin dari penyidikan Polres Kepulauan Sula, saat ini berkas sementara dipelajari oleh jaksa peneliti terkait kelengkapan formil dan materiilnya, “ucap Bagas

Lanjut Bagas, Berkas perkara selama 7 hari, setelah tanggal tersebut jaksa peneliti akan menentukan sikap lengkap (P-21) atau belum lengkap (P-18), maka dalam waktu 14 hari akan diberikan petunjuk (P-19) bilamana berkas dinyatakan belum lengkap, “kata Bagas. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait