SURABAYA, beritalima.com| Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Bahkan, saat ini tim Polda Jatim melacak keberadaan pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman yang saat ini telah ditetapkan tersangka yang diduga sebagai provokator insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
“Hasil pendalaman sementara, Veronica saat ini tengah berada di salah satu negara tetangga yang jaraknya dekat dengan Indonesia,” ungkap Kapolda Jatim Irjenpol Drs. Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan dan Kabidpropam Polda Jatim Kombespol Hendra Wirawan saat Press Conference dengan Awak Media terkait Perkembangan Kasus Konten Provokasi di Wisma Kalasan yang berlangsung di Mapolda Jatim Sabtu 07/09.
Menurutnya saat ini, Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke 2 alamat tinggal Veronika Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, selanjutnya Polda Jatim dengan menggandeng Hubinter, BIN dan Interpol akan memburu Tersangka Veronika.
“Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, sebagai upaya pencekalan dan pencabutan paspor yang bersangkutan,” ujarnya.
Polda Jatim juga telah mengirimkan surat pemanggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Jakarta. Selain itu, bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kata Luki, pihaknya juga telah melayangkan surat konfirmasi tersangka ke negara di mana Veronica berada.
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana, tim kami juga sudah bekerja sama dengan Divhubinter, melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Veronica Koman Sebagai tersangka dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong atau hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ia pun terancam pasal berlapis, di antaranya UU KUHP 160, UU ITE dan lainnya
“Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008,” tandas Kapolda. (rr)