Kasus Proyek Jalan Pasar Rodi Kejaksaan Negeri Sergai Belum Menetapkan Tersangka

  • Whatsapp

SERGAI(SUMUT)
Beritalima.com-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dalam melakukan proses terhadap kasus mark up jalan Pasar Rodi, Desa Firdaus Kec.Sei Rampah menuju jalan Desa Suka Jadi yang sudah ditangani Kejari Serdang Bedagai, hingga saat ini belum satupun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus mark up yang diduga sarat dengan korupsi yang dilaporkan Ketua Lembaga Pemantau Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sumatera Utara, Sugito, beberapa bulan lalu di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam hal Proyek peningkatan jalan di Pasar Rodi Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah menuju Desa Suka Jadi, Kec.Tanjung Beringin, Kab Serdang Bedagai yang diduga sarat dengan korupsi

Proyek peningkatan jalan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,1 Milyar lebih dari APBD Kab Serdang Bedagai Tahun 2015 dengan melakukan mark up ketebalan badan jalan yang seharusnya empat inci, namun dilakukan dua inci ketebalan hotmix dan lapis bechos 10 cm dan didalam RAB (Kotrak) ketebalan hotmix harusnya emapt inci, namun dilokasi proyek ketebalan hotmixnya hanya dua inci, inilah menjadi temuan mark up proyek tersebut.

Sudah memasuki empat bulan proses kasus dugaan mark up proyek yang mengarah ke indikasi korupsi proyek peningkatan jalan tersebut dengan pagu Rp 2,1 Milyar yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, baik dalam pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) JJ, tim Kelompok Kerja (Pokja) di Dinas PU Bina Marga Kab Serdang Bedagai dan juga terhadap pemilik CV Vidya, semua sudah diambil dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Setelah selesai pemeriksaan oknum-oknum di Dinas PU Bina Marga dan juga pemilik CV, namun belum juga ada ditetapkan sebagai tersangka, tetapi beberapa bulan lalu Beritalima.com yang mengkonfirmasi kasus ini sampai dimana Kepada Kasie Pidsus Kejari Serdang Bedagai, Teddy L Syahputra, kasus ini masih dilakukan penelitian terhadap proyek tersebut dan katanya masih ditangani pihak ahli dari politekni USU Sumatera Utara.

Dalam hal ini kasus mark up terhadap proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Suka Jadi, Kec.Tanjung Beringin sudah memasuki empat bulan dan belum satupun pelaku proyek yang terlibat, ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Erwin Panjaitan, SH, ketika dikonfirmasi beritalima.com melalui telepon selulernya, Kamis (10/11) melalui Short Maseger Short (SMS) dua kali, tidak membalas dan juga dihubungi langsung melalui nomor Handphondnya tidak diangkat.(sugi)
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,Erwin Panjaitan dan Tim kejari dan ketua Lsm LPKH ,sugito saat meninjau langsung proyek pasar rodi sebelumnya.photo/sugi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *