Kasus Proyek Sumur Dangkal Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun 2016,Telah Dilakukan Pelimpahan Tahap II

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima – Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sumur dangkal tahun 2016 dengan tersangka mantan Kadis Pertanian Ir Sulistyowati Msi, Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (19/8/2021)

Ivan Kusuma Yuda SH, MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto pada wartawan menyampaikan bahwa pada hari ini telah di lakukan proses pelimpahan tahap II melalui Virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Mojoketo pada kasus dugaan korupsi Proyek Dinas Pertanian tahun 2016 dengan tersangka Ir. Sulistyowati Msi

“Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan” kata Ivan Kusuma Yuda

Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, Pelimpahan II tersebut dilakukan usai penyidik dari Tim Pidsus menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap. sehingga penyidik melakukan pelimpahan berkas beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Setelah berkas hasil pelimpahan di pelajari langkah selanjutnya akan segera di daftarkan ke pengadilan, dalam pelimpahan tahap ll ini selain menyerahkan tersangka juga Barang Bukti berupa 37 berkas Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan untuk pekerjaan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pertanian tahun 2016” Ujar Kasi Pidsus

Adapun kasus tersebut bermula, bahwa pada tahun 2016, pada Dinas Pertanian Kab. Mojokerto terdapat kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal dengan sumber Dana berasal dari APBN (Dana Alokasi Khusus /DAK Pertanian) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp. 4.180.000.000,- (empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah).

Bahwa pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima yang dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya diwaktu musim kemarau, dengan lingkup pekerjaan diataranya adalah pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5 ~ 7 Lt/dt dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp. 3.709.596.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dari nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.864.190.000,- (dua milyar delapan ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal pada Dinas Pertanian Kab. Mojokerto Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara / daerah.

Bahwa akibat perbuatan Ir. Suliestyowati., MM selaku Kepala Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto TA 2016, terdapat indikasi kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp 474.867.674,13 (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh rib enam ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga belas sen) dan Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (Kar)

beritalima.com

Pos terkait