Kasus sengketa lahan PLTU Gorontalo Utara, Ahli Waris ajukan banding atas putusan NO PN Limboto Gorontalo

  • Whatsapp

Jakarta, Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) proyek PLTU Gorontalo Utara yang dibangun oleh PT.Toba Bara Sejahtera, yang sekarang menjadi Pt.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) masih menyisakan masalah sengketa lahan, masalah yang sangat penting adalah persoalan lahan yang belum tuntas dibayarkan oleh perusahaan PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) kepada ahli waris pemilik lahan seluas 76.5 hektar, saat ini yang sudah di bayarkan baru seluas 8.5 hektar senilai Rp.1.27 Milyard. Persoalan sengketa lahan ini masih dalam proses hukum perdata di pengadilan negeri Limboto Kelas 1B Limboto.

Pada tanggal 20 Oktober 2022 telah diputuskan oleh pengadilan dengan putusan (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, alasan dari putusan NO terkait dengan batas batas tanah yang dianggap tidak jelas.

Menurut Ahli Waris 8 keturunan keluarga Lasimpala yakni Harhaningsih Lasimpala atau yang dikenal Bu Beta mengatakan bahwa putusan ini sangat mengecewakan para ahli waris lahan, karena majelis tidak meneliti dengan seksama bukti bukti yang kami ajukan dan pengadilan ini tidak sampai menyidangkan pokok perkara.

“Saya bersama semua ahli waris menyatakan banding atas putusan ini, seharusnya majelis melanjutkan sidang gugatan ini sampai pada pokok perkara, sehingga bukti bukti dan saksi dari gugatan ini bisa di uji didalam persidangan,” ujar Bu Beta menyatakan ke awak media di Jakarta Minggu (23/10/2022)

“Kami akan berjuang terus untuk mendapatkan keadilan, dan karena lahan ini adalah warisan dari leluhur kami 8 keturunan sejak dahulu, didalam lahan tersebut juga adanya makam leluhur kami,” imbuhnya

Sedangkan menurut pengacara ahli waris Romy Pakaya,SH menyampaikan materi banding gugatan keberatan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai upaya hukum selanjutnya.

“Padahal ahli waris ingin ada perdamaian dalam masalah ini, Bu Beta sendiri sudah berada di Jakarta dalam rangka niat baik untuk lakukan musyawarah, namun pijak perusahaan masih belum menunjukkan niat baiknya ,” kata pengacara Romy

“Saya selaku pengacara dari ahli waris ingin ada penyelesaian secara musyawarah dan tercapai kesepakatan yang di inginkan kedua belah pihak agar proyek ini tidak terganggu, apalagi proyek ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo dan sekitarnya,” pungkasnya. (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait