Kasus SPI Berdampak Luas, Ini Pendapat Sekretaris PWI Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Laporan dugaan kekerasan seksual pendiri Sekolah SPI memiliki berdampak luas, khususnya pada para siswa. Beberapa diantaranya bahkan ada yang dijemput paksa oleh para orang tua setelahn mengetahui kasus tersebut melalui pemberitaan di media.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Eko Pamuji menyatakan pihak sekolah dapat melakukan pengaduan ke Dewan pers, apabila pemberitaan tersebut dianggap telah merugikan pihak sekolah.

“Ketika pemberitaan media itu merugikan sekolah, silahkan pihak sekolah itu melapor ke Dewan Pers, kalau merasa dirugikan. Dirugikan oleh pemberitaan,” kata Eko kepada wartawan, Minggu malam (27/6/2021)

Sementara, untuk proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim. Eko berharap setiap pemberitaan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menggunakan kode etik Jurnalistik.

“Sebetulnya masih dugaan, jadi azas praduga tak bersalah harus ada. Tetapi faktanya sudah mempengaruhi orang tua siswa (SPI). Jadi semua proses hukum biar berjalan dulu.” ujarnya.

Menurutnya, penyebutan nama sekolah dengan jelas di didalam pemberitaan harusnya memiliki batasan-batasan dan media dilarang keras menghakimi.

“Kalau menyebut sekolah, yang dilaporkan itu siapa? Misalnya pelapor itu melaporkan sekolah X gak apa (menyebut nama Sekolah), tapi sebatas diduga lo ya, jadi gak boleh menghakimi.” kata dia.

Pemimpin Redaksi Harian Duta ini mempersilahkan bagi pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan untuk mengadu ke Dewan Pers.

“Faktor keberimbangan juga akan menjadi acuan untuk Dewan Pers dalam memberikan keputusan,” sambungnya.

Disisi lain, Konteks perlindungan anak dengan artian sebenarnya adalah menjaga kondisi lahir batin anak atau siswa. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Andriyanto.

Perlindungan tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni SPI, akan tetapi juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang saat ini tengah menempuh pendidikan.

Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polda Jatim, Andriyanto meminta semua pihak menghormatinya dan tidak menghubungkannya dengan Lembaga Pendidikan SPI (Sekolah Pagi Indonesia).

“Kita hormati proses hukum, yang terpenting dalam konteks perlindungan anak, mari kita jaga lahir dan batin anak anak atau siswa siswa di sekolah tersebut agar dapat belajar dengan normal,” ujar Andriyanto.

Andriyanto berharap, Para siswa yang saat ini menempuh pendidikan di SPI tidak terganggu dengan adanya proses hukum terkait laporan dari beberapa oknum alumni Siswa SPI yang di komandoi Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

“Mari kita tetap melindungi anak anak kita, karena melalui anak (generasi) Indonesia akan maju.” harapnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait