JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat tak berhenti dengan menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Putu Sudiartana dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat ini digagas oleh Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat. Proyek yang diprediksi dikerjakan selama tiga tahun ini menghabiskan anggaran Rp 300 miliar dan dibiayai APBN.
Sebagai proyek yang diusulkan daerah, tak menutup kemungkinan proyek ini diketahui dan bahkan disetujui oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Irwan dalam kasus ini. Sejauh ini, Syarif mengaku tim penyidik belum menemukan hubungan antara Irwan dengan kasus ini.
“Belum kami dapatkan hubungan itu,” katanya di Gedung KPK, Rabu (29/6) malam.
Selain hubungan dengan Gubernur Sumbar, KPK juga mendalami kemungkinan suap yang diterima Putu mengalir juga ke Partai Demokrat. Dugaan tersebut mencuat lantaran Putu menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat. Disinggung mengenai hal ini, Syarif mengaku tidak dapat mengungkap strategi dari penyelidikan dan penyidikan pihaknya.
“Kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Syarif pun enggan membenarkan penelusuran aliran suap ke Partai Demokrat menjadi salah satu poin prioritas yang dikembangkan KPK. Hal ini karena KPK belum mengetahui informasi adanya aliran dana ke Partai Demokrat.
“Sampai saat ini belum ada informasi ke partai,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Putu, dan staf khususnya bernama Novianti, serta seorang perantara bernama Suhemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pengusaha bernama Yogan Askan dan Kadis Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(brt/fpb/rki)