PAMEKASAN, Beritalima.com-Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama “JI” tanggal 10 Juli 2023 Perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah, Senin, 02 Oktober 2023.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah / tahapan-tahapan penyelidikan dan terakhir dengan dilaksanakan Gelar Perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya,” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto.
Beberapa waktu lalu memang Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah, dan salah satu warga atas nama JI tanggal 10 Juli 2023 melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kab. Pamekasan, dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yg disangkakan dan sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah,” imbuh Iptu Sri.
Selain itu Kasi Humas menghimbau kepada seluruh warga, agar hati-hati dalam bertindak, karena perbuatan kita bisa merugikan diri sendiri dan orang lain bila berakibat buruk kepada orang lain atau lingkungan.(*)