SURABAYA, beritalima.com – Konflik investasi perdagangan Nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, antara Hermanto Oerip (HO) dan Soewondo Basuki memasuki babak baru. Tak lagi sekadar saling klaim, perseteruan keduanya kini melebar ke ranah pidana dan perdata dengan nilai sengketa mencapai puluhan miliar rupiah.
Hermanto mengaku lebih dulu dikriminalisasi oleh Soewondo setelah meminta pertanggungjawaban atas modal Rp44 miliar yang disetorkannya pada 2021. Tak tinggal diam, Hermanto melaporkan Soewondo ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1469/X/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, Soewondo disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Langkah pidana itu dibarengi Hermanto dengan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan audit independen terhadap PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), perusahaan yang menjadi kendaraan investasi tambang tersebut. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 3049/Pdt.P/2025/PN.Sby.
Kuasa hukum Hermanto Oerip, Achnis Marta, menegaskan RUPS penting untuk membuka dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana perusahaan.
“Sejak 2018 tidak pernah ada RUPS untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana. Padahal klien kami adalah pemegang saham dan komisaris,” ujar Achnis. Rabu (11/2/2026).
Hermanto juga mempersoalkan aliran dana perusahaan sebesar Rp70 miliar ke PT Kolaka Tama Minning (KTM) dan Rp20 miliar ke PT Rockstone Minning Indonesia (RMI). Ia mengklaim dana tersebut ditransfer dalam rangka kerja sama tambang, namun hingga kini pertanggungjawabannya tidak jelas.
Menurutnya, belakangan terungkap PT KTM disebut sebagai milik Venansius Niek Widodo, yang saat bersamaan menjabat Direktur Operasional PT MMM. Ia mempertanyakan mengapa dalam putusan pidana Venansius Niek Widodo nomor 832/Pid.B/2021/PN.Sby tidak tercantum nama PT KTM.
“Kalau uang perusahaan mengalir ke pihak tertentu, harus ada transparansi. Itu sebabnya kami minta audit independen,” tegas Hermanto.
Hermanto mengklaim total dana pribadinya yang terlibat dalam investasi tersebut mencapai Rp44 miliar dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Soewondo Basuki.
Tak hanya konflik korporasi, sengketa juga merambah perkara properti. Hermanto menggugat kepemilikan tanah dan bangunan seluas sekitar 450 meter persegi di Komplek Galaxi Bumi Permai, Keputih, Sukolilo, Surabaya (SHM Nomor 4200).
Dalam gugatan nomor 73/Pdt.G/2026/PN.Sby, Hermanto mengklaim objek tersebut merupakan milik sah almarhumah Sri Utami Budi dan menjadi haknya sebagai ahli waris. Ia menuding telah terjadi peralihan hak melalui Ikatan Jual Beli (IJB) dan surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris pada 13 Juli 2018 yang menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, ia meminta pembatalan pencatatan peralihan hak oleh notaris/PPAT dan ATR/BPN Surabaya II.
Nilai gugatan yang diajukan pun tidak kecil: Rp15 miliar untuk nilai tanah dan bangunan, Rp1,2 miliar potensi kerugian sewa delapan tahun, serta Rp25 miliar kerugian materiil dan immateriil.
Hermanto membantah anggapan bahwa proyek tambang PT MMM tersebut fiktif. Ia menyebut pada 2017 telah dilakukan survei lokasi di Kabaena bersama Soewondo dan Rudy Efendi atas inisiatif Venansius.
“Soal teknis tambang dan kontrak perdagangan, semuanya ditangani direktur operasional. Kami hanya menerima laporan dan dokumen,” ujarnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, kubu Soewondo Basuki belum memberikan tanggapan resmi atas laporan pidana maupun gugatan perdata yang diajukan Hermanto. (Han)








