SURABAYA – beritalima.com, Z Amrozi Johar, SH, seorang Notaris di Surabaya, diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan, modus penjualan tanah di Jalan Ir. Sukarno MERR Surabaya, dengan terdakwa DR. Udin Panjaitan SH, Ms, mantan guru besar Unair. Kamis (7/4/2022).
Saksi Notaris Amrozi Johar diperiksa terkait penjualan sebidang tanah seluas 206 meterpersegi di Jalan Ir. Sukarno MERR Surabaya kepada Nagasaki Widjaja.
Dalam sidang saksi Amrozi menyebut, terdakwa perkara penipuan DR. Udin Panjaitan beserta istri dan adik iparnya Sutan Shyarir pernah untung menerima uang muka ratusan juta rupiah dari penjualan tanahnya yang ada di MERR, Kalijudan. Namun terdakwa DR Udin Panjaitan enggan buntung, mengembalikan uang muka yang sudah terlanjur diterima, setelah diketahui bahwa tanah yang dijualnya tersebut bermasalah.
Dalam keterangannya, saksi Notaris Amrozi membenarkan bahwa tanah milik DR Udin Panjaitan tersebut dijual untuk menolong cucunya yang sedang terlantar di Australia.
“Awalnya pada tanggal 15 Desember 2018 IJB nomer 6 itu ditandatangani kosongan oleh Haji Udin dan istri serta adik iparnya, Sutan Shyarir karena belum ada pembelinya. Pada waktu itu disepakati harganya Rp 3 milar. Pada tanggal 26 Desember 2018 muncul seorang pembeli yang bernama Nagasaki Widjaja dan memberikan uang muka lebih dulu sekitar Rp 700 juta,” ujarnya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditanya ketua majelis hakim, waktu itu apakah uang Rp 700 tersebut dibayarkan Nagasaki Widjaja secara cash ataukah melalui transfer kepada DR. Udin Panjaitan,?
“Ditransfer Pak,” jawab Notaris Amrozi.
Ditanya Jaksa Penuntut Zulfikar, apakah uang Rp 700 juta tersebut diterima seutuhnya oleh terdakwa terdakwa DR Udin Panjaitan,?
“Saya tidak tahu Pak. Menurut keterangan para makelar, uang itu ditransfer ke rekening cucunya DR Udin Panjaitan,” jawab Amrozi.
Dalam sidang saksi Amrozi juga mengungkapkan bahwa IJB nomer 6 tahun 2018 antara DR Udin Panjaitan dengan Nagasaki Widjaja tersebut berulang kali coba dibatalkan oleh DR Udin Panjaitan dengan alasan IJB tersebut tidak sah.
Sepulang dari Australia, DR Udin Panjaitan berulang kali mencoba membatalkan atau menggugurkan IJB itu. Disitu saya usulkan pembatalan IJBnya dapat dilakukan dengan mengembalikan uang muka Rp 700 juta dari Nagasaki Widjaja disertai penggantian kerugian sebesar 50 persen dari uang muka yang pernah diterima DR Udin Panjaitan
“Draft pembatalan IJB nomer 6 sudah saya buat. Dia (DR Udin Panjaitan) sepakat Pak, tapi kesepakatan itu tidak pernah dilaksanakan. Bahkan saya di laporkan ke Unit Harda Polrestabes Surabaya katanya saya menguasai barangnya dan menguasai suratnya. Polisinya sendiri sampai bingung,” ungkapnya.
Sisi lain, saksi Amrozi juga memastikan bahwa IJB Nomer 6 antara DR Udin Panjaitan dengan Nagasaki Widjaja belum ada pembatalan sama sekali. Meski dirinya pernah dipanggil oleh seksi Perdata dan Penuntutan (Datun) Kejaksaan Negeri Surabaya (Sukomanunggal) terkait IJB nomer 6 tersebut.
Menurut Notaris Amrozi, Dia dipanggil Datun Kejari Surabaya karena pengurus RW di Kalijudan yang bernama Henri Hartono yang menyatakan bahwa tanah yang diperjual belikan DR Udin Panjaitan kepada Nagasaki Widjaja adalah tanah negara.
“Awalnya DR Udin Panjaitan memberikan berkas jual beli ke saya berupa Leter C dari Kelurahan dan surat keterangan riwayat tanah dari Lurah yang menyatakan bahwa obyek tanah tersebut adalah milik DR Udin Panjaitan. Akan tetapi kemudian datanglah pengurus RW setempat yang bernama Henri Hartono yang menyatakan tanah yang jual adalah tanah negara. Kemudian, karena Pak Lurah ketakutan maka dicabutlah Leter C dan Riwayat tanah tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, dalam persidangan ini sempat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum DR Udin Panjaitan dengan saksi Notaris Amrozi Johar terkait nominal uang muka yang diterima terdakwa DR Udin Panjaitan dari Nagasaki Widjaja. Awalnya saksi Amrozi menyebut besaranya uang muka tersebut adalah Rp 750 juta. Namun kemudian direvisi menjadi Rp 500 juta setelah saksi Amrozi diperlihatkan data-datanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar.
“Saya lupa, maklum kejadiannya sudah cukup lama tahun 2018,” papar saksi Notaris Amrozi.
Usai sidang, Notaris Amrozi kembali menegaskan bahwa IJB No 6 tahun 2018 masih berjalan jika suatu saat dilunasi oleh Nagasaki Widjaja. Sebaliknya kalau Nagasaki Widjaja sakit hati harus dikembalikan uangnya kemudian diberikan ganti kerugian.
Terkait dugaan tanah di MERR yang diperjual belikan DR Udin Panjaitan kepada Nagasaki Widjaja adalah tanah negara, notaris Amrozi enggan memaparkan lebih detil.
“Hanya setelah diklarifikasi dan lain sebagainya. kalau tanah itu masih dianggap sah oleh pihak Kelurahan Kalijudan dan Leter C nya masih berjalan, ya diteruskan. Sebaliknya kalau memang dibatalkan, saya siapkan akta pembatalannya,” paparnya.
Sementara kuasa hukum Nagasaki Widjaya, DR. Johan Widjaja SH.MH mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menetapkan Erna Zaenab, sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Menurutnya sikap tersebut layak muncul, sebab Erna Zaenab telah dipanggil sebanyak beberapa kali untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus ini di Pengadilan. Namun diabaikan dengan tidak menghadiri panggilan sidang. Hingga akhirnya memutuskan untuk menetapka Erna Zaenab sebagai tersangka.
“Erna itu saksi kunci atau saksi mahkota. Karena dengan Erna inilah terjadi hubungan transaksi Nagasaki dengan Udin Panjaitan, yang menjadi terdakwa di kasus ini,” katanya di PN Surabaya. (Han)