Jakarta, beritalima.com| – Kasus yang menimpa Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tim Lembong, terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula n di Kementerianan Perdagangan pada 2015 hingga2016, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tuduhan yang diberikan kepada TTL diantaranya saat Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.
TTL dinilai memberikan pengakuan sebagai importir produsen GKM/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
Dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan (2015-2016) tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.
Kini,TTL ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saya ingin segera disidangkan, karena saya sudah ditahan selama tiga bulan,” ucap TTL kepada media (14/2).
Jurnalis: Rendy/Abri
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-1-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan-Malang.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)