MADIUN, beritalima.com- Terkait tuduhan pelecehan oleh wartawan Jatim Pos, yang juga anggota Forum Jurnalis Madiun (FJM) serta anggota PWI, Jumali, kepada istri Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Dwi Jatmiko, penasehat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Madiun, Prijono, SH,M.Hum, turut angkat bicara.
Menurutnya, tuduhan itu, secara tempus delicti (tempat kejadian) perkara, menurut teori logika tidak masuk akal.
“Logikanya, seseorang laki laki yang berniat melecehkan perempuan, mencari tempat yang sepi agar tidak diketahui orang. Kok ini informasi yang saya terima, ‘dilakukan’ di tempat publik. Secara teori logika tidak masuk akal,” ucap Prijono, SH, M.Hum, Kamis 18 Agustus 2022.
Apalagi menurutnya, secara non pro justicia, Ketua Bidang Hukum FJM, Sudibyo, secara organisasi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jumali, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
“Informasi yang saya terima dari Ketua Bidang Hukum FJM, kejadiannya reflek tidak sengaja karena Jumali mau jatuh. Kemudian tangannya secara tidak sengaja memegang pantat istri perwira polisi,” ucapnya.
Jadi, paparnya, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak ada niat dari pelaku, meski perbuatannya terbukti. Alasannya, suatu tindak kejahatan harus disertai niat agar memenuhi unsur pidana.
“Kalau tidak ada niat, ya tidak ada pidananya. Ini sesuai pasal 191 ayat (2) Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP), seandainya dipaksakan. Intinya, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Prijono, SH.M.Hum.