Kasus Utang Piutang Berubah Jadi Jual Beli, Notaris Dua Kali Mangkir Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sidang kali kedua, perikatan utang piutang yang dalam akad perjanjian tertulis jual beli, terpaksa ditunda. Hal ini lantaran pada panggilan kedua, notaris AY yang merupakan turut tergugat 1, mangkir dari persidangan (8/8). Seperti sebelumnya pada sidang 25/7 lalu, notaris AY tidak hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

Seperti diketahui, dalam perkara nomer 703 tersebut, seorang warga, HA, digugat perbuatan melawan hukum dalam perkara jual beli rumah dua lantai seluas 321 meterpersegi yang terletak sekitar kampus ternama Surabaya. HA sendiri, melalui kuasa hukumnya, Dr. Lia Istifhama dan Junaidi, MH., mengaku tidak menjual rumah tersebut, melainkan peminjaman modal usaha. Namun sayangnya, dana usaha tidak diterima oleh HA yang seharusnya diberikan oleh ABH yang kini mengugatnya dalam perkara perdata tersebut.

“Beliau pada waktu itu tidak mengetahui bahwa akta yang pernah ditandatangani pada waktu itu adalah jual beli dan kuasa menjual. Beliau baru mengetahui itu selang 6 bulan kemudian, ketika meminta salinan. Disitu beliau baru mengetahui kalau itu jual beli. Namun sayangnya, dana yang dijadikan alasan ABH untuk menggugat, tidak pernah diterima oleh HA,” kata kuasa hukum HA, Lia Istifhama, selepas sidang di PN Surabaya.

Doktoral UINSA tersebut juga mengungkapkan bahwa di usianya yang cukup tua, HA yang memiliki minus 300 dalam penglihatan, tidak bisa membaca perikatan yang ditandatanganinya di depan notaris AY sesuai instruksi ABH sebagai persyaratan pinjaman modal usaha 2016 lalu.

“Peran penting kehadiran notaris AY dalam persidangan ini, adalah untuk membuka kebenaran peristiwa hukum. Karena dalam akta yang diterbitakan AY, sama sekali tidak disinggung terkait modal usaha, baik itu tempo atau jangka waktu, skema pembayaran, maupun bunga. Namun lucunya, dalam petitum gugatan yang diajukan ABH, tertulis beban bunga sebesar Rp. 720 juta kepada HA.”

Bukan itu saja, advokat yang selama ini dikenal sebagai aktivis perempuan tersebut, menjelaskan beberapa kebohongan yang dilakukan oleh Notaris AY.

“Meski dalam perkara ini notaris AY justru disebut ABH sebagai turut tergugat, namun fakta yang ada, justru tindakan AY lah yang memudahkan ABH melakukan tindakan penipuan kepada HA. Itu kenapa pada 2016 lalu, HA sudah melaporkan ke Polda atas pelanggaran pasal 378 dan 372. Bahkan, ABH telah diperiksa oleh penyidik pada Februari 2016 lalu.” sambungnya.

Ditambahkannya, penyidik menginformasikan bahwa notaris AY belum pernah memenuhi panggilan sebagai saksi saat itu dengan dalih tidak mendapatkan izin dari atasannya.

“Semoga dalam persidangan ketiga tanggal 22 nanti, notaris AY benar-benar hadir dan selanjutnya mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya, karena HA yang menjadi korban saja, tetap mematuhi dan menghormati proses hukum secara bijak dan jujur,” pungkasnya.

Sementara Junaidi Abdilah SH. MH., salah satu kuasa hukum HA lainnya menceritakan modus operandi kasus tersebut.

“Modus operandi ini melibatkan beberapa pihak, yaitu AD yang diposisikan pemilik modal, dan AS serta PR yang berada dalam posisi penerima kerja. Awalnya, AS yang merupakan junior dari suami HA, mengajak suami dari HA untuk bekerjasama mengerjakan proyek galian C di Mojokerto. Jaminan modal kerja adalah sertifikat tanah dan bangunan dari HA. PR inilah yang menerima dana dari ABH yang disebut ABH sebagai pembayaran jual beli aset HA. Posisi PR dan AS sesuai informasi penyidik, adalah tersangka. Tapi ABH justru belum.”

“Mereka kemudian meminta HA dan suami untuk datang ke sebuah dealer di Basuki Rahmat, tempat ABH bekerja, untuk tandatangan perikatan utang piutang sekaligus penyerahan dana pinjaman dengan sertifikat aset berharga HA. Sedangkan, perikatan yang diterbitkan oleh notaris AY ini yang kami nilai banyak kecacatan dan kebohongan sehingga sangat penting bagi notaris AY untuk hadir dalam persidangan agar terbuka semua fakta secara gamblang.”

Junaidi juga menambahkan bahwa gugatan tersebut salah kamar. “Mestinya, kalau ABH merasa dirugikan oleh HA, maka gugatannya wanprestasi, bukan ujug-ujug gugatan perdata Melawan Perbuatan Hukum. Ini namanya salah kamar dan semakin terlihat akal bulus ABH.”

Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara perdata ini tercatat dalam nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby. ABH selaku Pihak Penggugat, sedangkan HA sebagai Pihak Tergugat dan Notaris AY serta Badan Pertanahan Nasional Surabaya 2 sebagai Pihak Turut Tergugat.

Dalam petitumnya ABH meminta PN Surabaya agar menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya, yaitu menyatakan ABH adalah pembeli yang berhak sebagai pemilik yang sah atas dan bangunan rumah seluas 321 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari dan menghukum HA untuk membayar kerugian secara materiil dan immateriil sebesar Rp. 2.720.000.000. (red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait