Kasus YBSN, Polda Malut tetapkan Gresia Dedana Sebagai tersangka

  • Whatsapp

TERNATE,beritaLima. com – Kepolisan Daearah (Polda) Maluku Utara (Malut), mengungkap kasus karnaval merah putih yang dilaksanakan Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di pantai Army Dock, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, (21/2/2019) lalu.

Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Suroto menunturkan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam kasus, akhirnya mendapat tersangka setalah dilakukan gelar perkara peningkatan status.

“Dari hasil penyidikan kasus YBSN tersebut penyidik telah menetapkan satu tersangak yakni Gresia Dedana alias Greis ,” kata kapolda didampingi Dirreskrimum Kombes (Pol) Dian Harianto dan Kabid Humas AKBP Hendry Badar dalam pres release di lantai III Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Malut, Jumat (8/3/2019)

Kapolda menambahkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli lainya sambil menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik.

“Sebenarnya dia sudah kita bawa ke sini, tapi setelah sampai di bandara, tim dokter tidak menginginkan dia terbang makanya yang bersangkutan sekarang masih rawat di Jakarta, jika kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sembuh, maka tersangka akan langsung dibawah ke Ternate untuk diproses lebih lanjut.kata kapolda

“Pemeriksaan sampai sekarng masih terus berlanjut dan anggota masih di Jakarta untuk melengkapi bukti lainya sekaligus melakukan pemeriksaan saksi ahli yang ada di Jakarta untuk menguatkan,”akunya.

Menurut Kapolda, meskipun ingin menyelesaikan secara cepat kasus tersebut, namun pihaknya tidak mau mengabaikan prinsip penyidikan, karena penyidik tidak hanya meneyelesaikan berkas dalam penanganan kasus.

“Bukan hanya menyelesaikan berkas tapi bagaimana untuk kasus ini bisa dibawa ke persidangan untuk disidangkan, makanya kasus ini kita lakukan penyidikan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.

Untuk GMDM yang melaksanakan kegiatan di Ternate dan Tidore kata Kapolda, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata merupakan kelompok dari Jakarta yang membawa rekomendasi dari Badan Koordinasi Nasional (GMDM) dengan tersangka berinisial DG alias Endang.

“Tenyat setelah dicek dan periksa saksi di Jakarta GMDM itu ternyata mereka tidak pernah kenal dengan orang-orang itu, dan memang GMDM pernah memberikan rekomendasi pada salahsatu orang tapi bukan orang itu, jadi GMDM juga tidak bertanggungjawab atas kegiatan ini,” tegasnya.

Untuk GMDM sendiri lanjut Kapolda, adalah bagian dari relawan yan terbentuk.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata YBSN dan GMDM ini adalah sama yang membuat data palsu terkait kegiatan disini dan juga melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan awal diantaranya penyuluhan, diberikan kue, kemudian denga ritual-ritual yang menyimpang dari itu,” tegasnya lagi.

Disentil terkait dengan biskuit yang dibagikan untuk para siswa dalam kegiatan itu Kapolda menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel biskuit dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan uji Labfor.

“Untuk pengaduan bahwa anak-anak gatal-gatal setelah mengkonsumsi biskuit itu, saya sudah langsung memerintahkan Kapolres Morotai untuk mengecek langsung di RS apakah gatal-gatal karena biskuit apa bukan,” tuturnya.

Setelah penetapan tersangka dibalik kasus tersebut, Kapolda juga menyatakan akan melakukan pendalaman terkait motif dan sasaran dalam melakukan kegiatan di Malut. ini masih dalam pengembangan dan saya juga akan mendalami itu,”tegasnya

Dalam penerapan pasal dalam kasus tersebut Kapolda menyatakan, masih pada dugaan penipuan dan pemalsuan sementara untuk penistaan dan kainnyaasih tergantung dengan hasil pemeriksaan saksi ahli.(***)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *