Kata Dewan dan Dewas Soal Sistem Lelang Manual di Perumda Tirta Kanjuruhan

  • Whatsapp
Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Wahyu Hidayat
Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Wahyu Hidayat

Kabupaten Malang, beritalima.com| Terkait sistem lelang yang ada di Perumda Tirta Kanjuruhan, termasuk soal lelang pengadaan pipa beserta accesories sambungan rumah yang nilainya miliaran rupiah, yang dimenangkan oleh PT Barindo Anggun Industri dilakukan dengan sistem manual, Dewan Pengawas (Dewas) dan Ketua DPRD Kabupaten Malang buka suara.

“Ya gak gimana gimana, kalau masalah itu (lelang) kami (Dewas) hanya menerima dalam bentuk laporan saja,” ujar Wahyu Hidayat Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan kepada beritalima.com singkat, Rabu 22/06.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melihat apakah ketentuan pemenang lelang tersebut sudah sesuai aturan atau belum.

“Siapapun pemenangnya boleh boleh saja, walaupun sudah menang berkali kali, namun dalam proses lelang ini harus sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Darmadi juga menegaskan akan mendalami proses lelang manual yang dilakukan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. Apakah dalam sistem lelang manual tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

“Sistem lelang manual ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku apa belum?. Kalau belum kami akan mendalami proses lelang pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Kanjuruhan,” tandasnya.

Sementara diketahui sebelumnya bahwa ada dugaan Perpres hingga Perbup yang sudah ditabrak, antara lain masalah prinsip pengadaan karena kurang adanya transparansi anggaran.

“Pada prinsip pengadaan di Perbup nomor 06 tahun 2019 pada Pasal 6 dijelaskan bahwa pada huruf c. terbuka dan bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance; dan huruf d. Yakni transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa termasuk syarat administrasi dan teknis pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang/Jasa, sifatnya terbuka bagi calon Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya,” ujar Alex Yudawan Ketua YUA Jawa Timur.

 

Editor : Santoso

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait