Probolinggo, Sidang perdana atas korban tewas Alm. Ismail Hidayah dan Alm. Abdul Ghani mulai digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, (Kamis, 03/11/2016).
Tim advokasi LBH LIRA Jatim selaku kuasa hukum dari keluarga Ismail Hidayah (Bibi Resemjan) mengikuti persidangan perdana, sebagai bentuk pengawalan terhadap penuntasan kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini.
Walikota Lira Probolinggo Prasetyo Eko dan Bupati Lira Probolinggo Hari Rolex Abdul Hamid bersama sekitar 35orang anggota nya hadir sejak jam 09.00.
Lira sebagai Lsm yang memiliki jaringan luas se jawa timur hingga tingkat terbawah Kepala Desa Lira dan RT/RW. Akan bergerak untuk mencari data aset yang dimiliki Dimas Kanjeng.
Irham menambahkan, bahwa pendataan asset dimas Kanjeng bertujuan baik yaitu untuk membantu penyidik Polda dalam upaya nantinya mengembalikan dana milik masyarakat yang masuk ke padepokan Dimas Kanjeng untuk digandakan. Pungkas irham didampingi Direktur LBH Asman Afif Ramadhan SH di sela sela mengikuti sidang PN Kraksaan Probolinggo.