JAKARTA, Beritalima.com-
Kawasan perumahan elit Kelapa Gading marak kegiatan membangun melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di Wilayah Jakarta. Salah satu contoh kegiatan membangun 4 setengah lantai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal 3 lantai di Jl.Musik Raya gang Kempul No.25 Kelurahan Pegangsaan 2 Kelapa cengkir raya blok dan Kecamatan Kelapa Gading.
Ketika akan di konfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penataan Kota Rudi tidak berada di kantornya hanya.”Lagi ngak ada bang pak Rudi nya, Untuk kegiatan membangun di jalan Musik Raya tersebut kita tidak tau menahu,”ujar Deden Pengawas Penataan Kota Kecamatan Kelapa Gading Kemarin,(23/8/2016).
Sementara itu Yudha Marhen Pemerhati Kebijakan Publik saat dimintai tanggapannya meminta Unit terkait agar melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar Perda.
“Setiap kegiatan membangun yang melanggar peraturan daerah harus ditindak tegas karena akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini pajak restribusi,”tegas Yudha, Rabu (24/8/2016).
Ditambahkan Yudha apalagi wilayah kelapa gading merupakan sentral bisnis diwilayah Jakarta Utara yang sebagian besar lokasi perkatoran dan Perdagangan berada diwilayah tersebut.
“Agar memberikan efek jera pada pelanggar perda Unit terkait yaitu Kasi PK Kecamatan Kelapa Gading harus benar-benar menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) supaya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan elit tersebut tidak menjadi semrawut,”tambahnya. (Edi)