Tidore beritaLima. com– Patroli Gabungan Pos Gakkum Sofifi dan Dishut Maluku Utara Temukan Kayu Tanpa Identitas di Kota Tidore Kepulauan
Sofifi Patroli Gabungan Pos Gakkum Sofifi Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan(KLHK) bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pada hari Senin 11 Maret 2019 lalu menemukan kayu tanpa pemilik di jalan masuk Desa Beringin Jaya Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Kayu yang ditemukan berjumlah 4 meter kubik dan terdiri dari kayu olahan jenis kayu gufasa, kayu sengon dan kayu tofiri. Sofifi, (22/03 2019)
Kepala Pos Gakkum KLHK Sofifi, Norton Adyanto Pane, menjelaskan bahwa kayu tersebut berstatus sebagai barang temuan karena tidak diketahui identitas pemiliknya. “Kayu tersebut tidak diketahui pemiliknya, kita sudah menanyakan ke kepala desa dan masyarakat setempat, tapi tidak ada yang mengetahui kayu tersebut milik siapa.
Jadi status kayu-kayu ini adalah barang temuan. Sementara kayu ini kami akan amankan di Pos Gakkum Sofifi. Nanti setelah kami umumkan ke media kita akan tunggu selama 14 hari agar kayu-kayu tersebut dapat dibuat izin peruntukannya untuk kepentingan umum.” jelasnya.
“Jika barang bukti temuan tersebut tidak ada yang mengakui sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penanganan sebagaimana yang diatur dalam PermenLHK No. P26 tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,“ tegas Kepala Seksi Wilayah II Ambon Gakkum Wilayah Maluku Papua, Yosef Nong.
“Ke depannya, Pos Gakkum Sofifi merupakan unit dari Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua Seksi Wilayah II Ambon akan semakin rutin melakukan patroli untuk mengurangi tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”
Yosef Nong berharap adanya partisipasi dan laporan dari masyarakat di wilayah Pos Gakkum KLHK Sofifi untuk selalu memasang mata terhadap penebangan liar dan peredaran kayu ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Maluku Utara. Selain itu pihaknya juga menghimbau agar masyarakat dan pelaku industri kayu mematuhi semua regulasi terkait tata usaha kayu yg telah ditetapkan.(rdy-ata)