Kayu Wempi dari Dobo ke Tanjung Perak Tidak Disertai Nota Angkutan Sama Sekali

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan dokumen kayu dengan terdakwa Wempy Darmapan.

Mukhlis, dihadirkan sebagai saksi fakta yang menyaksikan prosesi pengukuran di PT Anugrah Jati Utama (AJU), Gempol – Pasuruan. Sementara Teguh Yuwono dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta dihadirkan Jaksa ke persidangan sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Mukhlis mengatakan bahwa kayu Wempy Darmapan dengan dokumen lengkap dan sudah terverifikasi sebanyak 64 meterkubik baru dilakukan pengukuran oleh petugas Gakkum pada 17 Februari 2020. Kayu-kayu itu, terang Mukhlis teknis pengukurannya hanya di ukur dari satu sisi saja.

“Makanya yang mulia, terdapat kelebihan volume. Versi petugas Gakkum ada kelebihan sekitar 9 sampai 10 meterkubik sebab setahu saya waktu itu hanya diukur dari satu sisi saja. Kayu-kayu itu dilakukan pembongkaran pada 6 Februari 2020, sedangkan pengukurannya baru dilaksanakan pada tanggal 17 Februari” terangnya diruang sidang Candra, PN Surabaya. Selasa (10/8/2021).

Terkait perbedaan pengukuran, Mukhlis mengaku tidak tahu kenapa hal itu bisa terjadi karena dia tidak terlibat secara langsung dalam proses pengukurannya. Selain itu, Mukhlis menambahkan kemungkinan dalam praktiknya pihak Gakkum tidak menerapakan Pengukuran dan Pengujian Kayu hasil tebangan yang mengacu pada SNI 75 tahun 2011.

“Saya tidak tahu pasti sebab saya tidak melihat seluruh proses pengukurannga. Saya khan tidak ada penugasan secara khusus dari PT AJU. Tiba-tiba saya hanya diminta tanda tangan sebagai saksi di berita acara yang menyatakan telah ada pengukuran dari pihak Gakkum,” ungkap Mukhils.

Dalam sidang, Mukhlis bahkan menantang kalau dia dilibatkan dalam pengukuran, maka hasilnya akan berbeda. Sebab kata Mukhlis, pengukuran kayu adalah kegiatan untuk menetapkan panjang dan diameter kayu dalam rangka penetapan volume isi kayu. Hasil pengukurannya kemudian digunakan untuk mencari volume isi kayu. Apabila ditemukan cacat kayu, maka cacat kayu tersebut dihitung sebagai pengurangan untuk memperoleh hasil pengukuran dan pengujian bersih

“Kalau saya yang menguji biasanya malah kurang. Kalau saya yang melakukan pengukuran pasti beda. Sebab kayu-kayu yang tidak memenuhi kriteria tidak saya hitung. Contoh, pada saat dirinya diminta oleh tim Surveyor Indonesia untuk menyalin dokumen hasil pengukuran Gakkum KLHK pada kayu milik Wempy Darmapan. Setelah dikurangi batas toleransi, malah ketemu 63 meterkubik,” Imbuh Mukhlis yang sudah 5 kali bertransaksi dengan Wempy Darmapan dan baru kali ini saja yang bermasalah.

Sementara ahli Teguh Yuwono tampil memberikan keterangannya sebagai ahli peraturan perundang-undangan kehutanan di persidangan.

Dalam sesinya tersebut, Tuguh Yuwono menyampaikan beberapa hal terkait: aturan peraturan perundang-undangan, status produk hukum internal lembaga negara, posisi produk hukum berupa keputusan yang isinya mengatur talaksana perkayuan.

Namun sebagai ahli, Teguh Yuwono tidak bisa menjawab pertanyaan dari anggota majelis hakim Martin Ginting kalau ternyata, kayu Merbau olahan itu sejak diangkut dari KSU Cendrawasih, Siwalima sampai ke pelabuhan Dobo dan diteruskan ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga diamankan dalam gudang PT Anugrah Jati Utama (AJU) Pasuruan tidak disertai nota angkutan sama sekali.

Hal yang sama juga terjadi, ketika hakim anggota Taufik Tatas, mengkritik kenapa Dinas Kehutanan Ambon tetap mengijinkan pengiriman kayu-kayu Merbau itu ke Surabaya meski sejak awal mereka sudah mengetahui betul kalau dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) dan Dokumen Daftar Kayu Olahan (DKO)nya dibuat oleh dua orang yang berbeda.

“Yang membuat SKSHH-KO Melinda Lelapary, sedangkan DKOnya adalah terdakwa Wempi. Harusnya semua kan dibuat oleh Melinda. Tapi kenapa kayu-kayu itu bisa tetap diangkut, ada apa,? Kenapa disana boleh, sementara disini tidak boleh. Harusnya kan sama. Kalau boleh, maka boleh semua. Jangan disana boleh, tapi sampai di Surabaya tidak boleh. Lalu kayunya diamankan dan pemilik kayunya ditangkap,” kritik hakim anggota Mohamad Taufiq Tatas. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait