BANYUWANGI,Beritalima.com – Keluarga Besar Soundsystem Banyuwangi (KBSB) mulai merumuskan aturan baru terkait penggunaan sound system atau yang akrab disebut sound horeg.
Regulasi ini dirancang untuk diterapkan pada 2026, dengan tujuan menjaga kemeriahan tradisi karnaval Agustus sekaligus meminimalisir keresahan masyarakat.
Diskusi terbuka yang digelar KBSB menghadirkan pelaku sound system, aparat penegak hukum, hingga Forkopimda.
Sejak berdiri pada 2018 di bawah kepemimpinan Mahfud Efendi, komunitas ini menaungi sekitar 50 hingga 100 pelaku usaha sound system di Banyuwangi.
Ketua KBSB, Mahfud Efendi, menegaskan penataan aturan menjadi kebutuhan mendesak. Salah satu usulan penting adalah memperbolehkan jalur karnaval melewati jalan kabupaten, asalkan tersedia jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.
“Selama ini jalur desa sering bersinggungan dengan jalan kabupaten. Kami ingin ada kejelasan agar peserta bisa lewat jalan kabupaten dengan pengaturan tertentu,” ujarnya.
Selain soal jalur, Mahfud juga menyoroti pentingnya standar teknis. Misalnya, subwoofer dibatasi maksimal enam box, line array 12 box, dan kendaraan pengangkut sound system sebaiknya menggunakan truk, bukan pikap kecil.
“Harapan kami, aturan ini sudah bisa diberlakukan tahun depan sehingga semua pelaku punya waktu menyesuaikan,” tambahnya.
Pembina KBSB, Syahril.Abd.RA, memastikan regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku.
“Aturan ini dibuat agar para pemilik sound tetap bisa berkreasi, tetapi dengan cara yang tertib dan aman,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Edi Wahono, SH, menegaskan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan kesepakatan bersama.
“Aturan ini bukan untuk melarang, tapi supaya acara tetap meriah, kreatif, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pembina KBSB, Desi Prakasiwi, yang menyebut aturan ini akan merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
“Perda tersebut menjadi kerangka dasar dalam mengatur aspek kebisingan maupun ketertiban masyarakat di Banyuwangi,” katanya.
Dengan adanya regulasi baru ini, Banyuwangi diharapkan bisa menjadi contoh daerah yang mampu menjaga tradisi sound horeg tetap semarak, namun tetap aman, nyaman, dan taat aturan.(Rony//B5)






